Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.