Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:60
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:6 Desember 2016
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):