Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2o1o tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun tgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3687); Mengingat :

  1. b.
  2. Peraturan R E P u J.T,I ^=,',35|*. r, o -2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun tgg7 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Leirbaran Negara Republik Indonesia Tahun rggz Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g694) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun Lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomoi g5, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3T60); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

    1. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;

    2. Penerbitan ^perpanjangan Surat Izin Mengemudi;

    3. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

    4. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

    5. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

    6. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r; Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; o b' h. i. j.

    7. Penerbitan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini.

    (3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara;

  3. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
    1. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;

    2. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;

    3. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;

    4. Pelatihan Keterampilan perorangan;

    5. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;

    6. Pendidikan dan ^pelatihan Kepolisian Khusus;

    7. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;

    8. Pendidikan dan ^pelatihan pengembangan Motivasi;

    9. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;

    10. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;

    11. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;

    12. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;

    13. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek Pasal 2 REpuJrTo",',?Sf; *==,o -4 Pasal 2 (1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama. (2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega: a Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". ^\ ^' (3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam Pasal 3 Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelengg"."ku.r. pendidi-kan dan pelatihan Kepemimpinan dan pra.iabatan ^-bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Talif atas jenis penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Penerimaan Negara Bukan pajak yang Lembaga Administrasi Negara. (1) (21 Negara Bukan Pajak (1) dan ayat (2) sebesar kontrak kerja sama. Bukan Pajak mengacu pada Tarif atas Jenis berlaku pada (1) (2) (1) Pasal 5 Tar: f atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 selunrh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemeri: rtah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor To, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (21 Agar Agar setiap orang mengetahuinya, me: nerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Repubtik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desembe: 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a I. UMUM Dalam.rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan pajak guna menunj.ang oembangunan nasional, penerimaan Negara Bukan eajat paaa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sarah satu ^" sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimlna diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun ioto terrtang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara. Bukan pajak yang gert-aku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya .lenis penerimaan ]YegTa-.lukan ^Pajak .y-ang ^b1ru ^dan ^penyesuaian ^iarii ^perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara firl"., pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonisia dengan p"."t r"r, Pemerintah. Cukup jelas. Huruf b ^l-\ E.8 -rtt>H PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -2 Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3 Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Cukup jelas. Huruf y Cukup jelas. Huruf z Yang dimaksud dengan "obyek vital Nasio: rar,, adalah ka-wasan/ lokasi, bangunan/ instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentirgan negara da: r/atau, sumber pendap"t"r, negara yang bersifat strategis. Huruf aa Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) {D Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang_ undangan" adalah ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang kesehatan. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5960 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A Pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIMI Baru 1. SIM A Per Penerbitan Rp 12O.OOO,O0 2. SIMBI Per Penerbitan Rp 120.000,00 3. SIM B II Per Penerbitan Rp 120.000,00 4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00 5. SIMCI Per Penerbitan Rp 100.000,00 6.

  4. SIM C II SIM D Per Penerbitan Rp 100.000,00 Per Penerbitan Rp 50.000,00 8. SIMDI Per Penerbitan Rp 5O.0O0,OO 9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00 B Pene.rbitan Perpanjarrgan Surat Izin Mengemudi (srMl 1. SIM A Per Penerbitan Rp 80.OOO,O0 {iD 2. SIMBI Per Penerbitan Rp 80.000,00 3. SIM B II Per Penerbitan Rp 80.000,00 4, SIM C Per Penerbitan Rp 75.O0O,OO 5. SIMCI Per Penerbitan Rp 75.000,00 6. SIM C TI Per Penerbitan Rp 75.000,00 7. SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 8. SIMDI Per Penerbitan Rp 3O.O0O,OO 9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00 c Penerbitan Surat Keterangan UJi Keterampilan Pengemudi (SKIIKP| Per Penerbitan Rp 5O.0OO,OO D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKI 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 a. Baru b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 1OO.0OO,O0 Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 2OO.OOO,O0 Per Penerbitan per 5 tatrun Rp 2OO.OOO,O0 3 '3: iii1iiffiftififfi# E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKI 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 Per Pengesahan per tahun Rp 25.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pengesahan per tahun Rp 50.000,00 F Penerbltan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKI 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 25.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 50.000,00 G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKBI 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 Per Pasang Rp 60.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 100.000,00 H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPrGl 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00 b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00 b. Ganti i+il; ttl; ri; : jt,,.: iilrgrg,lii: i; tt-_j_t; i- 1iltiir; ttii"r,ffi 5,1,ti.; # ,,1., ' PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4 $#IT: Slffiiiiffii,ui: ]i iit$iij$iiie b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00 I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00 J Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBNI 1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 a. Baru b.Perpanjrrrs- 2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 100.000,00 Per Penerbitan Rp 100.000,00 a. Baru b. Perpanjang€ul Per Penerbitan Rp 200.000,00 Per Penerbitan Rp 200.000,00 K Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBNI I. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3 Per Pasang Rp 100.000,00 2. Kendaraan bermotor roda4 atau lebih Per Pasang Rp 200.000,00 L Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRI(BI pilihan 1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blankl Per Penerbitan Rp 20.000: 0OO,O0 b. Ada PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5 b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 15.000.000,00 2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (btankl Per Penerbitan Rp 15.000.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 10.000.000,00 3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (btankl Per Penerbitan Rp 1O.OO0.O0O,OO b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00 4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blankl Per Penerbitan Rp 7.500.000,00 b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 5.000.000,00 M Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak 1. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNl)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRII a. Izin Penggunaan untuk prajurit TNI, anggota POLRI dan Purnawirawan Per Kartu Rp o,oo b. Untuk kelengkapan tugas polisi Khusus/ Satuan pengamanan 1) Buku Pas (Izin pemilikan) Senjata Api a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 b) Buku Pas pembaharuan 2l Izin Penggurr.- Per Buku Rp 25.000,00 Per Kartu Rp 50.000,00 c. Untuk . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6 c. Untuk Olah Raga 1) Buku Pas .) ^g,rh. P." ^g; - b) Buku Pas Pembaruan Per Buku I np 150.000,00 Per Buku Rp 25.000,00 2l Izin Penggunaan untuk Olah Raga a) Tembak Reaksi Per Surat Izin Rp 50.000,00 b) Target Per Surat Izin Rp 50.000,00 c) Berburu d. Untuk Koleksi 1) Buku Pas Per Surat Izin Rp 100.000,00 a) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00 b) Buku ^pas ^pembaharuan Z) lrirrtt"nil ".Unkn.hOF t) errkop": a) Buku ^pas Baru Per Buku Rp 25.0OO,OO Per Surat [z: n Rp 50.000,00 Per Buku Rp 150.000,00 b) Buku Pas Pembaharuan Per Buku Rp 25.OOO,OO 2l Izin Penggunaan Per Kartu Rp 1.000.000,00 2. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api .. S"rrj"t. P.l 1) Buku ^pas b. Senjata PeIuru pallet 2) Izin ^penggunaan c. Senjata Peluru Gas 1) Buku ^pas Per Buku Rp 25.000,00 Per Kartu Rp 225.000,00 Per Buku Rp 25.000,00 Per Kartu Rp 225.000,00 Per Buku Rp 25.OOO,OO tii{i$ryrs+--fi}q8, 2l Izin Penggunazrn Per Kartu Rp 75.000,00 d. Izin Kepemilikan dan penggunaan Semprotan Gas Per Kartu Rp 50.000,00 e. Izin Kepemilikan dan penggunaan Kejutan Listrik Per Kartu Rp 50.000,00 3. Bahan Peledak Komerslal a. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00 b.lnn Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00 c. Izin Re-ekspor per Surat Izin Rp 500.000,00 d.Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00 e.Izin Pemilikan, ^penguasaan dan Penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00 f. Izin Pembeliar: dan penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00 g. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00 h. Izin Pemusnahan 4. Kembang Api Per Surat Izin Rp 500.000,00 a. Izin Impor Per Surat lzin Rp 500.000,00 b. Izin Ekspor c. Izin Re-ekspor d.Izin Gudang e. lzrn Pemilikan, ^penguasaan dan penyimpanan Per Surat Izin Rp 500.000,00 Per Surat Izin Rp 500.000,00 Per Surat Izin Rp 500.000,00 Pet' Surat Izin Rp 500.000,00 f. Izin Pembelian dan penggunaan g. Izin Produksi h.InnPemusnah"" Per Surat Izin Rp 500.000,00 Per Surat izin Rp 500.000,00 Per Surat izin Rp 500.000,00 N Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Per Penerbitan Rp 30.000,00 O. Pendidikan iiiiiT$ii$ff PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8 o Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman 1. Gada Pratama (232 Jpl a. Wilayah I b. Wilayah II c. Wilayah III @ a. Wilayah I b. Wilayah II E - 3. Gada Utama (100 Jp) F b. Wilayah II c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 9.910.000,00 Per orang Per paket Rp 10.41O.OOO,OO Per orang Per paket Rp 10.660.000,00 Per orang Per paket Rp 7.973.000,00 Per orang Per paket Rp 8.293.000,00 Per orang Per paket Rp 8.453.000,00 Per orang Per paket Rp 5.525.000,00 Per orang Per paket Rp 5.725.000,00 Per orang Per paket Rp 5.825.000,00 P Pelatlhan Keterampilan perorangan 1. Dasar (20 Jp) a. Wilayah I b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 1.105.000,00 Per orang Per paket Rp 1.2O5.OOO,OO ,L: NO; 1'; l ijiiii{F.,ltl$: 'P_P.w ; ffi tiitp_ffi+i PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 #ffitYPnE,uE c. Wilayah III 2. Menengah (60 Jp) ffi b. Wilayatr II c. Wilayah III 3. Lanjutan (120 Jp) a. Wilayah I b. Wilayatr II Wilayah III Per orang Per paket Rp 1.235.000,00 Per orang Per paket Rp 2.298.OOO,OO Per orang Per paket Rp 2.598.000,00 Per orang Per paket Rp 2.688.000,00 Per orang Per paket Rp 4.152.OOO,OO Per orang Per paket Rp 4.752.OOO,OO Per orang Per paket Rp 4.932.000,00 a Pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil (ppNS) a. Wilayah I - b. Wilayah II c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 16.950.000,00 Per orang Per paket Rp 17.550.000,00 Per orang Per paket Rp 18.100.000,00 2. Pembentukan ppNS perda (300 Jp) a. Wilayah I Per orang Per paket Per orang Per paket Rp 21.375.000,00 b. Wilayah {lii,3i(ffiffii+rs ii; *imlirii PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10 #iu,'ESI,,Si iNfti{Hfii b. Wilayah II c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 22.375.OOO,OO Per orang Per paket Rp 23.175.000,00 3. Pembentukan ppNS Kementerian (400 Jp) a. Wilayah I b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 27.900.000,00 Per orang Per paket Rp 29.100.000,00 c. Wilayatr III Per orang Per paket Rp 30.30O.000,0O R Pendtdikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus (Polsusf 1. Pendidikan Pembentukan (400 Jp) a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 11.500.000,00 b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 12.450.000,00 c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 12.750.000,00 2. Pendidikan Lanjutan (2OO Jp) a. Wilayah I Per orang Per paket Rp 18.000.000,00 b. Wilayah II Per orang Per paket Rp 19.800.000,00 c. Wilayah III Per orang Per paket Rp 20.4O0.OOO,OO S. Pendidikan ,ii; i': tr, lr!; 1?r: ; tl ; .,r. j is: : ,,, : r,r: i: ; #,t$ffi: i-: ^u.i: : ,ri ^rrffi ^; ,i,: ],,,, PRES I DEN REPUELIK INDONESIA - 11 $ii}itrfihffi s : ; ,: idrii i.: i', ; h- liiJl pen.tialikan dan pelatihan Kesamaptaan (l4O Jpf 1. Wilayah I 2. Wilayah II 3. Wilayah III Per orang Per paket Rp 5.516.000,00 Per orang Per paket Rp 5.877.000,00 Per orang Per paket Rp 5.947.000,00 T Pendidtkan dan pelatihan pengembangan Motlvasl 1. 16 Jam Pelqiaran (Jp) a. Wilayah I b. Wilayah II ffi 26 Jan Pelajarar. (Jp) ffi - b. Wilayah II ffi 2. Per Orang Per Paket Rp 1.149.000,00 ?: : ?ffir | ^., , 2oe ooo,oo Per Orang Per Paket Rp |.224.OOO,OO Per Orang Per Paket Rp 1.741.000,00 Per Orang Per Paket Rp 1.861.000,00 Per Orang Per Paket Rp 1.891.000,00 U renerbitan Kartu Tanda Anggota (KTAI Satuan Pengaman Per Kartu Rp 75.000,00 v renerbttan Ijazah Satuan pengaman Per Penerbitan Rp 85.O0O,OO *rtrm w Penerbitan Surat IJin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJpl Per Penerbitan Rp 3.770.000,00 x Pela5ranan Penyelenggaraan Assessme nt Center POLRI 1. Assessment Center 2 (dua) Hari untuk Eselon I dan II Per Assesse Rp 6.000.000,00 2. Assessment Center 1 (satu) Hari untuk Eselon I dan II Per Assesse Rp 4.500.000,00 3. Assessment Center I (satu) Hari untuk Eselon UI 4. Assessment Center I (satu) Hari untuk Eselon ry Per Assesse Rp 4.000.000,00 Per Assesse Rp 3.800.000,00 5. FeedbackPasca penilaian Kompetensi Per Assesse Rp 700.000,00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):