Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016

Kerangka<< >>

Menimbang : Menimbang :

  1. bahwa dalam- percepatan pelalsanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanlkan otetr Pemerintah Daerah, pemerintah perlu melakukan perubahan ^peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 20OO tentang ^penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pe-raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah ^-No*or 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

  2. bahwe. - ^berdasarkan pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pe-raturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOO tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi; *. " u J.T,[ t,',?Sf; ,., u., o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OOO TENTANG PEI{YELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA : l. Pasal 5 ayat (21 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    1. Undang-Undang Nomor lg Tahun 1999 tentang Jasa Ko_nstruksi (Lembaran Negara Republik Indlonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan i,embaran Negar; Republik Indonesia Nomor 3g33); Mengingat 3. Peraturan 3. ^peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 200O tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2ObO Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No19r.3956) sebagaimana ielah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOO tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor i+5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATUMN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PEMTURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OOO TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI. Pasal I Peraturan ^pemerintah Nomor 29 Tahun 2O0O tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah:

  3. Nomor .59_ lahu-n 2Ol0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

  4. Nomor .79_ lahul 2O1S (Lem6aran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2a5, Tambalan LemLaran Negara Republik Indonesia Nomor 574g); diubah sebagai berikut:

  5. Ketentuan ayat (l) huruf a pasal g ditambah angka 7), dan di Tt"r. ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan l- (satu) ayat, yakni ayat (2bl sehingga pasal g berLunyi ".t"g"i berikut: pasal 8 (1) ^pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan ^-langsung sebagaimana dimaksud dalam plsal 3, berlaku untuk:

  6. Keadaan Keadaan tertentu, yaitu:

    1. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekeq'aannya tidat aaplt ^-ait""a"- rdu harus dilakukan dengan segera;

    2. pekerjaan _yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyJdia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya aa"pat dikery'akan dengan teknologi ^- baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu_satunyal 3) pekeq'aan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untukkeperluan sendiri/pribadi; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau d) dilal<sanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan/atau

    3. pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat aipecah_pecltiaari pekerjaan yang sudah dilalcsanakan sebelumnya;

    4. pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usiha Milik Negara;

    5. pekerjaan. PREI; It]EN REtrUBLIK INDONESIA -4- 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintali Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau

  7. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapai lisensi. (2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan syarat:

  8. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

  9. lenaga terampil dan ahli yang dipekeq.akan oleh badan usaha atau usaha *ar,g p..".orangan harus bersertifikat yang dikiluarkan oleh Lembaga; atau

  10. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemeg.rng hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)' huirf a angka 6) , hanya dapat ^-melakukan ^' penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik iVegu.r" f.in atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Nl=egara. (2b) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) huruf a ingka 7) hanya dapat melakukan pinunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik Daeiah lain, -anaf perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Mitik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:

  11. undangan;

  12. penjblasan;

  13. pemasukan .

  14. negosiasi; dan

  15. penetapan pemenang. 2. KeT1tltn.ly3t (1) huruf a pasat 12 ditambah angka 7), ay{.Qal diubah, dan di antara ayat (2b) d"" "; "t di |r^"_,: ,!kq" ^l. ^(sarr, ^ay.at, ^yakni ^ayat(2d ^i"tl"gs. ^pasar t2 Derounyl sebagai berikut: Pasal 12 (1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:

  16. Keadaan tertentu, yaitu:

    1. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat difunda/harus dilakukan segera;

    2. pekerjaan .yang- kompleks yang hanya dapat dilalsanakan dingan penggunaErn teknologi baru dan penyedia- jali yang mEunpu mengaplikasikannya hanya satu satunya;

    3. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan kesehmltai Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang€rn dan badan usaha kecil; dan atau 5) pekerjaan .

    4. pekerjaan, yang merupakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha tvtitit Negara; 7l pekery'aan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintafi Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau

  17. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (21 Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimalsud pa-da ayat (l) dilakukan dengan syarat:

  18. peserta yang berbentuk badan usaha dan 99aha ^orang ^perseorangan ^harus sudah diregistrasi pada Lembaga;

  19. tenaga ahli dan- atau tenaga terampil yang dipekeq'akan oleh badan u-saha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan

  20. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (2a) Ketentuan .sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hai pentrnjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a angka 6) dai angka 7). (2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingka p) ngyl dapat melak-ukan penunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik N; egara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (2c) Badan Usaha -Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)- huirf a angka 7) hanya dapat - melakuian penunjukan langsung kepada Badin Usaha fvfim daerafi Uin, anak perusahaan Badan Usaha Milik Oaerahj Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (3) Tata cara _ ^penunjukan langsung ^pelaksana konstruksi sebagaimana dimakslud fada ayat (l) paling sedikit memenuhi tahapan:

  21. undangan;

  22. penjelasan;

  23. pemasukanpenawaran;

  24. negosiasi; dan

e. penetapanpenyediajasa. 3. Ketentuan Pasal l3A diubah sehingga pasal l3A berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A (i) Badan Usaha _ Ir,Iilik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi. (2) Badan Usaha .Milik Daerah yang mendapat penugasan dari pemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Aadan Usaha Milik Daerah lain, anak perirsaliaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Ujaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha tr{ilik Negara untuk pekerjaan terintegrasi. pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . REPUJTT': ="SS5*==,o -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l November 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KRTIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OOO TENTANG PEI\TYELENGGARAAN JASA KoNSTRUKSI I, UMUM p{am lanSka percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar" a"" -""i"sk"tk"" kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan "p"y.-p"il"p"", pelaksanaan proyek _ strategis nasional yang dilaksanakan ' oleh Pemerintah, ^pemerintah Daerah, dan/atau Badan-Usaha. Untuk percepatan pelaksanzran proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanakan oleh pemerintah baerah, pemerintah Daerah dapat menugaskan Badan usaha Milik Daerah untuk melak""""L"" ^-p.oy"t strategis nasional dimaksud yang merupakan agent if-i.i"l$^""t dalam pelaksanaan pembangunln Jaerah. ^ unluk .Te.nd-ukung pelaksanaan penugasan pemerintah Daerah tersebut, perlu dilakukan penantaan kemLali sistem pengadaan jasa konstruksi, khususnya dalam rangka pelaksanaan p.t""iii"u" r"; ; ; ; ,; ; "u kepada Badan Usaha Milik baerah. Penataan tersebut dimaksudkan agar memberikan kemungkinan bagi Badan Usaha Milik Daerah.y.arrg_ peln..ima penugasan untuli menunjuk langsung Badan Usaha tvtiiit< baerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik fv"gi, i""i^i."".""t perusahaan Badan U,saha Milik Negara sebagai pelaksana jasa konstruksi dalam proyek strategis "."ioi.i y""j ; Ji; ""i; ; 'i.; ; ""y". Penunjukkan langsung hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik D-aerah- lain, anak perusahaan Bada., Usaha Milik Oaeran, g; ; r, U; "ir" Milik Negara, dan/atau anak perusaf,"a' e"aa., U".h; Mi[[-N-.g".a dengan maksud agar akuntabilitas dalam pelalsanaan p.""": "k." tersebut dapat dijaga. Berdasarkan . Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 20ob tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan tqiuan untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Usaha Miiik oae-ratr p"""ri-. p"""g"""" Pemerintah Daerah agar dapat menunjuk langsung Badan usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan usaha Milik Daerah, Badan Usaha_ Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam melalisanakan penugasan tersebut. II, PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^,,proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh"pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usah a yarrg memiliki sifat strategis untuk peningGta; pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteiaan ma-syarakat dan pembangunan daerah. Daftar proyek strategis nasional ditetapkan dengan Peraturan ^presiden. Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Daerah,, adalah badan usaha yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh daeiah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Yang dimaksud dengan ^..anak perusahaan Badan Usaha. Milik Negara" dq!! .ruk p"".haan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha tt{ilif legla ^yang ^mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain. ,0. " r,IrTnt ^=,|?otf; * =., o -3- Ayat (2b) Yang dimaksud dengan "anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah,, adalah arai p.ru"ah"; t; ; ; mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha tvtild laerah ^yang- ^mendapat penugasan dan/atau ilj; Usaha Milik Daerah lain. Yang dimalsud dengan ^..anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,, adalah .rr"k p"*"rh.; t; ; mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usatra tr,titf Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningt<atai pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteiaan ma-syarakat dan pembangunan daerah. Daftar proyek strategis nasional ditetapkan dengan Peraturan ^presiden. Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Daerah" adalah badan usaha yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh daeiah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2al Cukup jelas. Ayat (2b) Ayat (2b) f_ang ^dimaksud ^dengan ^"anak ^perusahaan Badan Usaha. Milik Negara" adglh arak p".u"ahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik I"gT"_ LTrg ^mendapat penugasan ^dan/atau ^Badan Usaha Milik Negara lain. Ayat (2c) f_ang ^d]m3ksud ^dengan ^,,anak ^perusahaan Badan Usaha Milik Daerah,, "dflj! .rr"f p"ru""haan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik P.".oh- y.ang ^mendapat penugasan ^dan/atau ^Badan Usaha Milik Daerah lain. Y-ang dimaksud dengan ^..anak perusahaan Badan Usaha Milik-Negara" ad{3h arral p".u""haan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 pasal l3A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5949

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):