Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang penghdaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, 2OlO, 2oll, 2OL2, dan 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOg tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat :

  1. b.
  2. Undang #ru ffi+>.# F: R[-: - S lDtrN l,lf l-: rU ElLl l( I l\l Dol'l ES l/\ 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.372.195.364,935,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006,2OO7,2008, 2OO9, 2OlO, 2oll, 2012, dan 2O13 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. * E P rr J''-T,: ^=,',YS|,., u =, o, -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY FF{trS IDEN I!EFIU BLI K I I'J DOf..I trSIA. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1 60 (enam puluh) unit Kereta ReI Listrik eks Jepang 2006 Rp48.602 .878.917,OO 2 1 (satu) set (4 unit) Kereta Rel Listrik Prototgpe eks PT Industri Kereta Api 2007 Rp22.283.294.0O0,OO 3 Konversi 2 (dua) set (@5 unit) Kereta Rel Listrik menjadi Kereta Rel Diesel Elektrik (Tahap I dan Tahap II) 20O6 dan 2007 Rp38.946.400.000,00 4 Konversi 2 (dua) set (@5 unit) Kereta Rel Listrik menjadi Kereta Rel Diesel Elektrik (Tahap I dan Tahap II) 2OO7 dan 2008 Rp42.950.000.000,00 5 2 (dua) set @4 unit) Kereta Rel Diesel Indonesia (KRD-I) (Tahap I dan Tahap II) 2OO7 dan 2008 Rp59.402.000.000,00 6 Modifikasi 2 (dua) set @5 unit) KRL menjadi Kereta Rel Diesel Elektrik Push Pull 2007,2008, dan 20O9 Rp57.096.2OO.OOO,OO 7 1 (satu) , ^); , .'.. ^i.. j ....,: .tt : . i L i.i ., .,, i. : . .ii.,.i ,. . t; ri t,: , ^,ltf.ffi!' iiii . : . l_ {,1F,1,: : t ,i?l ,, Ji: )f.. n ^\ .rii: ?. ''. ': i" lr. ,"1!.: ,'; : t ''"r-'1"-'; ^-': 'r'i' NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 7 1 (satu) set (4 unit) KRDI untuk Jawa Tengah 2009 Rp29.934.900.000,00 8 1 (satu) set (4 unit) KRDI untuk Jawa Tengah 2009 Rp29 .934.900.000,00 9 1 (satu) set (4 unit) KRDI untuk Sumatera Utara 2009 Rp30.838.700.000,00 10 1 (satu) set (4 unit) KRDI untuk Sumatera Utara 2009 Rp30.838.700.000,00 11 1 (satu) set (4 unit) KRDI untuk Tanjung Karang 2009 Rp3O.534.90O.0OO,OO t2 3 (tiga) set @4 unit) Kereta Rel Diesel Indonesia (KRD-I) 2010 Rp99.141.900.000,00 13 1 set (3 unit) Railbus Jawa (Tahap I dan Tahap II) 20O9 dan 20to Rp16.389.664.000,00 T4 1 set (3 unit) Railbus Untuk Sumatera Barat 20to Rp16.982.800.000,00 15 Modifikasi 5 (lima) set @5 unit) Kereta Rel Listrik (KRL) menjadi Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) 2010 Rp132.450.000.000,00 t6 2 (dua) set (@4 unit) KRDI Kontrak Tahun Jamak 2Ol2- 20t3 2Ol2 dan 2013 Rp67.837.4O0.O00,00 t7 4 (empat) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) 2006 dan 2007 Rp 10.494.448.O0O,00 18 L4 (empat belas) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) 2007 Rp36.959.426.O00,O0 19 2 (dua) unit Kereta Makan Penumpang Kelas Ekonomi dilengkapi Pembangkit Listrik dan Fasilitas Penyandang Cacat (KMP3) 2007 Rp5.517.750.OOO,OO 20 Rehabilitasi . l.rlrf-1; Il]!: -i I irrl: -i: .,r ii: : il-.1!., il !l.ii.i! lr.: r,1, NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 20 Rehabilitasi 20 (dua puluh) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) dengan Bogie Baru 2007 Rp24.998.000.000,00 2l 7 (tujuh) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) dan KMP3 untuk Sumatera Utara 2007 Rp20.351.000.000,00 22 7 (tujuh) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) dan KMP3 untuk Sumatera Selatan 2007 Rp19.865.OO0.000,00 23 3 (tiga) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) 2007 Rp7.919.877.OO0,00 24 2 (dua) unit Kereta Makan Penumpang Kelas Ekonomi dilengkapi Pembangkit Listrik dan Fasilitas Penyandang Cacat (KMP3) 2008 RpS.516.000.000,00 25 18 (delapan belas) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) 2008 Rp47.519.000.000,00 26 30 (tiga puluh) unit Green Car Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) (Tahap I dan Tahap II) 2008 dan 2009 Rp79 .427.00O.000,O0 27 15 (lima belas) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) dan 2 (dua) unit KMP3 2009 Rp44.824.440.000,00 28 3 (tiga) unit Kereta Makan Penumpang Kelas Ekonomi dilengkapi Pembangkit Listrik dan Fasilitas Penyandang Cacat (KMP3) 2009 RpS.265.599.000,00 29 2 (dua) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) 2009 RpS.295.2I7 .OOO,OO 30 13 (tiga belas) . PRES IDEI..I REIJIJ BL.IK II.IDOI..IESIA NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 30 13 (tiga belas) unit Kereta Penumpans Kelas Ekonomi ^(K3) 20to Rp44.276.800.000,00 31 2 (dua) unit Kereta Makan Penumpang Kelas Ekonomi dilengkapi Pembangkit Listrik dan Fasilitas Penyandang Cacat (KMP3) 20to RpS.494.171.O 18,00 32 11 (Sebelas) Unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) (Tahap I dan Tahap II) 2010 dan 20ll Rp37.465.000.000,00 33 50 (lima puluh) unit Kereta Penumpans Kelas Ekonomi ^(K3) 2012 Rp174.654.600.0OO,OO 34 5 (lima) unit Kereta Makan Kelas Ekonomi ^(MP3) 20t2 Rp21.235.400.000,00 35 4 (empat) unit Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) dan 1 (satu) unit KMP3 untuk Sumatera Barat 2009 Rp14.952.000.0O0,00 JUMLAH Rp 1.372. 195.364.935,OO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):