Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMMN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian ^jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalu pada Kementerian Luar Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri; Pasal 5 ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat :

  1. b.
  2. Undang-Undang i-; ; ie . '!i!!. 'Tffi 2. .f- i.r Er,Llil l.-lli Il\lDOf.lESl-\ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ^tentang ^Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik ^Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 ^tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor ^57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694\ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 ^^fa!; r: .; 'r: 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor 3760; MEMUTUSI(AN: Menetapkan ^'. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. JENIS DAN TARIF ATAS PAJAK YANG BERLAKU Pasal I
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:

    1. penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;

    2. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan

    3. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing.

    (2)

    Jenis *{*u%=stu, utr,u -Y-,r( .1t-J ,; b\E ?: : 42 \ (1) (2\ a (2) Jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ditetapkan ^dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 2

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) ^huruf ^b berupa surat keterangan ^jalan dikenakan tarif ^US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia ^yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ^dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) adalah Warga Negara Indonesia ^:

    1. yang dalam keadaan terpaksa ^(force majeure);

    2. yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;

    3. di negara akreditasi dalam rangka ^pelaksanaan deportasi;

    4. dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;

    5. dalam penanganan aparat penegak hukum;

    6. dalam rangka melaksanakan putusan ^pengadilan; atau

    7. yang meninggal dunia. Terhadap ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) huruf ^c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di iuar negeri.


    (3)
    (4)

    Ketentuan .,rtiil , i.:

    1. df & ^-r,ir. rt^K,J# .f!$pr.{H rrRE: llDENl llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh: i i,: \ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat ^dan ^tatacara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dan ayat (3) diatur dengan ^peraturan Menteri ^Luar ^Negeri seteiah mendapat ^persetujuan Menteri ^Keuangan.

      Pasal 3

      Penerbitan dokumen dan Legalisasi ^tanda ^tangan ^dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan ^Republik ^Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara ^Indonesia berupa:


    2. kutipan akta kelahiran;

    3. kutipan akta ^perkawinan;

    4. kutipan akta ^perceraian;

    5. kutipan akta kematian;

    6. surat keterangan ^penetapan pengangkatan anak;

    7. surat keterangan ^pelepasan kewarganegaraan Indonesia; atau

    8. surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya. Pasal 4

    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan ^Negara ^Bukan ^Paj ^ak kementerian/ lembaga di luar negeri yang dipungut ^oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar ^Negeri ^ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan ^Paj ak ^Kementerian Luar Negeri.

    (2) Tarif ,*+u=, +.x,p usay-_': !" ItrRE: irDfl\l REFlJlll llr. I N DOi.lF: Sl/\ (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^mengacu ^pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif ^atas ^Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ^yang Berlaku ^pada kementerian/ lembaga bersangkutan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan ^Paj ^ak ^yang ^berlaku ^pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung ^secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku ^pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 ^(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar iTREStt]EN lEFrUELll'i II\lDO l.lES lA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O16 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233 ffi iIt1i: !lIl-'lall HEFl,lLlLIl( IilDOllL: ; I ^r\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Paj ak guna menunjang pembangunan nasionai, Penerimaan Negara Bukan Paj ak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 ,o\t, q.x,p -r15^+!F PRES IDE,I..I f]I,-PUEL II( IN DON ES IA Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud majeure" antara huru hara. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. -2- dengan "daiam keadaan lain banjir, gempa bumi, terpaksa (force kebakaran, atau Pasal 3 .l: t? : .it. {-!-- r ': !i! r {^t,p -r!t>,: !-e- ITPE3IDEN FEFLJtsI-I Ii Ii.]DOI1E: ; IA Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. t-. t-. t-., ll) l l.l Ill lrI ll Il-ll\ ll'll)L,l'.li: : 'i,\ LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH ^REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 ^TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN ^TARIF ^ATAS ^JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK ^YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ^LUAR NEGERI JENIS DAN TARIF ATAS ^JENIS ^PENERIMAAN NEGARA ^BUI(AN PAJAK YANG BERLAKU PADA ^KEMENTERIAN LUAR ^NEGERI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):