Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:45
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:31 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:10 November 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):