Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia terkait dengan memulai usaha, akses perkreditan, dan penyelesaian perkara kepailitan, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memenuhi perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2075 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia' b. berdasarkan b. FUBLII( INIDONIESIA -2- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O14 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mengingat :

  1. Pemerintah . Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s667].. MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OI4 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kdmenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OLS tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5667), diubah sebagai berikut: I . Ketentuan 'UBLll( INDOI\lESlA -4- l. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal l diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
    1. pelayanan ^jasa hukum;

    2. pelayanan harta peninggalan;

    3. pendidikan dan pelatihan;

    4. pelayanan keimigrasian;

    5. pelayanan kekayaan intelektual;

    6. pelayanan kesehatan rumah sakit; dan

    g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif atas ^jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (l) (2) (3) 2.Di.

  2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual benrpa biaya fiasa) tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4El Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  3. Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JEMS PINERIMAAN NEGARA BT'KAIT PA"IAK SATUAIT TARIF I. PEI,AYANAN JASA HUKUM A. BADAN HUKUM 1. Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Per Persetujuan ^Rp 100.000,00 2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan a. Modal Dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Per Permohonan Rp 200.000,00 b. Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) Per Permohonan Rp 500.000,00 c. Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Mrlyar Rupiah) Per Permohonan Rp 1.000.000,00 3. Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan a. Modal Dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Per Permohonan Rp 300.000,00 b. Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) Per Permohonan Rp 600.000,00 c. Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) Per Permohonan Rp 1.100.000,00 4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 5. Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan Per Permohonan Per Perseroan Rp 500.000,00 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 1.OO0.OOO,OO #ru ripn4? PRES IDEI\I REPUELIK INIDONIESi,\ -7- JEMS PEITERIMAAIT NEGARA BIIKAIT PA.IAII SATUAN TARIF 7. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilan6 atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 1.000.000,00 8. Pencarian/unduh (search/ dounloadl data Perseroan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 9. Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Per Permohonan Rp 25O.OOO,OO 10. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perlmmpulan Per Permohonan ^Rp 250.000,00 11. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.OOO,OO 12. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 13. Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan Per Persetujuan Rp 1OO.OOO,0O 14. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Per Permohonan ^Rp 250.000,00 15. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan ^Rp 250.000,00 16. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan ^Rp 100.000,00 17. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 18. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 19. Pencarian PRES I DEN REPLJBLI}( INDONIESIA -8- JEMS PENERIMAAIT NEGARA BI'NAIT PA.IAK SATUAN TARIF 1 9. Pencarian/unduh (search/ downloaQ data Yayasan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 B. PERDATA UMUM 1. Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Periztnar; Perubahan, atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 150.000,00 2. Legalisasi Tanda Tangan yang Tercantum dalam Dokumen Per Dokumen Rp 25.000,00 3. Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Per Orang Per Tahun Rp 1.0O0.0OO,OO 4. Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Per Orang Per Tahun Rp 1.000.000,00 C. NOTARIAT 1. Pengangkatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 100.000.000,00 2l Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 100.000.000,00 4l Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 10O.0O0.OOO,OO 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp IOO.OOO.OOO,OO FRES I DEN RF-PU ELI t..: I i{ DO I'.I ES I,A -9- JEMS PENERIMAAII NEGARA BIIKAN PA.IAK SATUAN TARIF b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2l KotaBekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp 25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 25.OOO.OO0,0O e. Provinsi DI Yograkarta 1) Kota Yoryakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Sleman Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 25.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 g. Provinsi JEMS PEIIERIMAAI{ NEGARA BI'KAIT PA.IAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kabupaten Gowa Per Orang Rp 25.OOO.OOO,OO i. Kota Batam Per Orang Rp 25.000.000,00 j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp 25.000.000,00 k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Badung Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 25.000.000,00 2. Pengangkatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 1.OOO.OOO,OO 3. Pengangkatan Notaris Pindahan a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 100.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 100.000.000,00 4l Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 100.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp IOO.OOO.OOO,OO b. Provinsi PRES I DEN REPLJBLIT( INDONIESIA -11- JEMS PENERIMAAI{ NEGARA BI'KAN PA^'AI( SATUAIT TARIF b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kota Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 4l Kota Depok Per Orang Rp 25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 25.OOO.OO0,OO c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 5O.OO0.00O,OO 2l Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 25.000.000,00 e. Provinsi DI Yoryakarta 1) Kota Yoryakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Sleman Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 25.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kota Surakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 g. Provinsi PRES I DEN REPUBL.IK. II.JDOI.IESIA -L2- JEMS PEtrTERIMAAIT NEGARA BIIKAN PA.IAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 50.000.000,00 2l Kabupaten Gowa Per Orang Rp 25.000.000,00 i. Kota Batam Per Orang Rp 25.000.000,00 j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp 25.000.000,00 k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Badung Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 25.000.000,00 4. Pengangkatan Notaris Pindahan dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 1.500.000,00 5. Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak Per Orang Rp 1.000.000,00 6. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 25.000.000,00 4) Kota JENIS PENERIMAAIT NDGARA BI'KAIT PA.IAK SATUAIT TARIF 4l Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 25.0OO.OOO,OO 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp 25.000.000,00 b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 25.OO0.OO0,OO 2l Kota Bekasi Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 15.000.000,00 4l Kota Depok Per Orang Rp 15.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 15.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 15.000.000,00 c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 15.000.000,00 2l Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 15.OOO.OOO,OO d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 15.000.000,00 2l Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 15.000.000,00 e. Provinsi DI Yoryakarta 1) Kota Yoryakarta Per Orang . ^Rp 15.000.000,00 2l Kabupaten Sleman Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 15.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kota Surakarta Per Orang Rp 15.OO0.OOO,OO g. Provinsi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'KAN PA.IAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 15.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 25.000.000,00 2l Kabupaten Gowa Per Orang Rp 15.000.000,00 i. Kota Batam Per Orang Rp 15.000.000,00 j. KotaPekanbaru Per Orang Rp 15.000.000,00 k. Provinsi Bati 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 15.000.000,00 2l Kabupaten Badung Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 15.OO0.OOO,OO 7. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 7.500.000,00 8. Persetujuan Perubahan Data (Nama, Gelar, dan Alamat Kantor) Notaris Per Orang Rp 250.000,00 9. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Baru/ Notaris Pengganti Per Orang Rp 2.500.000,00 10. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan Per Orang Rp 2.500.000,00 11. Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti Jabatan Notaris Per Orang RP 250.000,00 12. Pencarian/unduh (search/download) data Protokol Notaris Secara Online Per Pencarian Rp 5O.OOO,OO D. HARTA JEMS PENERIMAAN NDGARA BI'KAN PA.IAK SATUAN TARIF D. HARTA PENINGGAI,AN 1. Pendaftaran Wasiat Secara Online Per Pendaftaran Rp 100.000,00 2. Pemberian Surat Keterangan Surat Wasiat Per Surat Keterangan Wasiat Rp 250.000,00 3. Pemberian Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp 5.000.000,00 4. Persetujuan Perpanjangan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp 10.000.000,00 5. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak Per Orang Rp 5.000.000,00 E. FIDUST,A 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia a. Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Per Sertifikat Rp 50.000,00 b. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 1O0.OOO.OOO,O0 (Seratus Juta Rupiah) Per Sertifikat Rp 100.000,00 c. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp 100.O00.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Per Sertifikat Rp 200.000,00 d. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25O.O0O.OOO,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan RpSOO.0O0.OO0,OO (Lima Ratus Juta Rupiah) Per Sertifikat Rp 450.OOO,OO e. Untuk JENIS PENERIMAAN NEGARA BIIKAT{ PA.IAK SATUAT{ TARIF e. Untuk Nilai Penjaminan di atas RpSOO.OOO.OOO,O0 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.O00.0O0.OOO,OO (Satu Miliar Rupiah) Per Sertifrkat Rp 850.000,00 f. Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp 1O0.O0O.OOO.O0O,OO (Seratus Miliar Rupiah) Per Sertifikat Rp 1.800.000,00 g. Untuk Penjaminan di atas Rp 1 00.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah). Per Sertifikat Rp 3.5O0.0OO,OO h. Untuk Penjaminan di atas RpSOO.OOO.OOO.O0O,O0 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 1.OOO.OOO.0OO.000,O0 (Satu Triliun Rupiah) Per Sertifikat Rp 6.800.000,00 i. Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) Per Sertifikat Rp 13.300.000,00 2. Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Per Permohonan Rp 25O.OOO,OO 3. Pencarian/unduh (search/ downloadl data Fidusia Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 4. Perbaikan data fidusia sesuai Akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan Per Permohonan ^Rp 50.000,00 F. PENGAMBILAN SIDIK JARI UNTUK DIRUMUS 1. Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Non Elektronik Per Orang Rp 50.000,00 2. Permintaan JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'KAI{ PA.IAK SATUAIII TARIF 2. Permintaan Perumusan Sidik Jari yang Insidentil Per Orang Rp 5O.00O,OO G. PARTAI POLITTK 1. Pengesahan Badan Hukum Fartai Politik Per Permohonan ^Rp 50.000.000,00 2. Perubahan Kepengurusan Partai Politik Per Permohonan ^Rp 5.000.000,00 3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Per Permohonan ^Rp 5.000.000,00 4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan ^Rp 5.000.000,00 5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan 5.000.000,00 Rp 6. Pencarian/unduh (search/ downloadl data Pengurus Partai Politik Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 H. KEWARGANEGARAAN 1. Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing Per Permohonan Rp 5O.OOO.O0O,OO 2. PewarganegaraanBerdasarkan Perkawinan Per Permohonan ^Rp 2.500.000,00 3. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 4. Permohonan PRES I DEN REPUBLIK II\IDONESIA -18- JEMS PEITERIMAAII NDGARA BI'KAN PA"'AI( SATUAN TARIF 4. ^.Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 5. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewargane garaan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 6. Pewarganegaraam Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara Per Permohonan ^Rp 2.500.000,00 7. Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak BerkewarganegaraEul Ganda Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 8. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 9. Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Per Permohonan ^Rp 750.000,00 10. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Per Permohonan Rp 1.000.000,00 1 1. Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewargane garaan Indonesia Per Permohonan ^Rp 500.000,00 12. Pencarian/unduh ls ^e ^arch/ ^doutnlo ^ad) ^data Kewarganegaraan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 I. PENCARIAN/UNDUH (SEARCH/ DOWNLOAD) DATA PPNS SECARA ONLINE Per Pencarian Rp 50.OOO,OO 4. Ketentuan R E P u J.Tnt t,',?ot5 * . r, o L9 4. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Harta Peninggalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. PELAYANAN HARTA PENINGGAI.AN 1. Berita Acara Penyumpahan Per Berita Acara Rp 50.000,00 2. Pembuatan Berita Acara Kehamilan Per Permohonan Rp 5O.OO0,O0 3. Salinan Surat a. Berita Acara Penghadapan Per Lembar Rp 10.000,00 b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan / Harta Persekutuan, Harta Kekayaan Per Lembar Rp 10.000,00 c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Per Lembar Rp 10.000,00 d. Surat Keterangan Hak Waris Per l,embar Rp 1O.OOO,0O B. PENDAFTARAN AKTA WASI.AT Per Akta Rp 100.000,00 C. BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN PEMBACAAN WASIAT TERTUTUP/RAHASIA Per Wasiat Rp 250.000,00 D. PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK WARIS Per Surat Rp 100.000,00 E. SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN KEPADA WALI/PENGAMPU UNTUK MENJUAL HARTA PENINGGALAN/KEKAYAAN Per Surat Rp 1OO.00O,OO F. PENJUAI,AN JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF F. PENJUAI"AN DAN PENYELESAIAN HARTA KEKAYAAN KETIDAKHADIRAN, TIDAK TERURUS, DAN KEPAILITAN 1. Penjualan Harta Kekayaan a. Barang Tetap Per Budel Rp 2,5 ^o/o Dari Hasil Penjualan b. Barang Bergerak Per Budel Rp 2,5 ^o/o Dari Hasil Penjualan 2. Penyelesaian Harta Kekayaan Solvent Dalam Hal a. Balai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana (Wali Sementarg., Harta Tak Terurus) Per Budel Rp 7 %Dari Jumlah Harta Peninggalan b. Ketidakhadiran Per Budel Rp 7 ^o/oDaiJumlah Harta Kekayaan c. Balai Harta Peninggalan Selaku Pengurus dan Pengelola Harta Kekayaan Ketidakhadiran dan Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir Sebelum Batas Waktu Penyelesaian Per Budel Rp 3,57o Dari Jumlah Seluruh Kekayaartl Harta Peninggalan d. Batai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Per Budel Rp 3,75 ^o/o Dari Jumlah Seluruh Harta Peninggalan Dan 1,5 7o Dari Jumlah Hutang Peninggalan e. Dalam Hal Batai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas dan Pengurusan Berakhir Sebelum Waktunya. Per Budel Rp 2 ^o/o Dari Jumlah Kekayaan G. PENGURUSAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF G. PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN DAI.,AM PENGELOI,AAN BAI.AI HARTA PENINGGAI,AN 1. Dalam Hal Balai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana Per Budel Rp O,25 ^o/o Dari Kekayaan Per 2. Dalam Hal Pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana Selesai Sebelum Berakhirnya Tahun Takwim. Per Budel Rp 0,35 % Dari Kekayaan 3. Dalam Hal Balai Harta Peninggalan Selaku Pengampu Pengawas Per Budel Rp O,5 7o Dari Kekayaan Pertahun Takwim 4. Dalam Hal Pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan Selaku Pengampu Pengawas Selesai Sebelum Berakhirnya Tahun Taktrdm. Per Bude1 Rp O,25 ^o/o Dari Kekayaaan H. KEPAILITAN 1. Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian a. Nilai utang sampai dengan RpSO.OO0.00O.O0O,OO (Lima Puluh Miliar Rupiah) Per Budel Rp S%Darinilai utang yang harus dibayar b. Nilai utang di atas Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar) s.d. Rp250.000.000.000,00 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) Per Budel Rp 3%Darinilai utang yang harus dibayar c. Nilai utang di atas Rp25O.OOO.OOO.OOO,0O (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) s.d. RpSOO.OOO.OOO.OOO,OO (Lima Ratus Miliar Rupiah) Per Budel Rp 2 ^o/o Dari nilat utang yang harus dibayar D. Nilai PRES I DEN REPUBLIK INDOI.IESIA -22- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) Per Budel Rp 1%Darinilai utang yang harus dibayar 2.Dalam Hal Kepailitan Berakhir Dengan Pemberesan: a. Nilai Hasil Pemberesan sampai dengan RpSO.O00.O0O.OOO,OO (Lima Puluh Miliar Rupiah) Per Budel Rp 8%darinilai hasil pemberesan di luar utang b. Nilai Hasil Pemberesan di atas RpSO.OOO.OOO.OOO,00 (Lima Puluh Miliar) s.d. Rp250.000.000.000,00 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) Per Budel Rp 6%darinilai hasil pemberesan di luar utang c. Nilai Hasil Pemberesan di atas Rp25O.000.OOO.OOO,O0 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) s.d. Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) Per Budel Rp 4 ^o/o dari nilat hasil pemberesan di luar utang d. Nilai Hasil Pemberesan di atas Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) Per Budel Rp 2 ^o/o dai nilai hasil pemberesan di luar utang 3. Dalam Hal Pernyataan Pailit Ditolak di Tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) Per Budel Rp I ^o/o dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau Lo/o dari tagihan apabila kreditur sebagai pemohon 5. Ketentuan R E P u JrTo= ^=,',?5| . =' ^o -23- 5. Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ^yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ry. PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. DOKUMEN PER.IALANAN REPUBLIK INDONESI,A 1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 3OO.O00,OO 2. Paspor Biasa Elektronis ^(E- Passpor\ 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 600.000,00 3. Paspor Biasa 24 HaJarnan untuk WNI Per Buku Rp 100.000,00 4. Paspor Biasa Elektronis (E- Passpor$ 24 Hala,nan untuk WNI Per Buku Rp 350.000,00 5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Per Buku Rp 50.000,00 6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih Per Buku Rp 1O0.OOO,O0 7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Buku Rp 100.000,00 8. Paspor Biasa 24 HaJanarr Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 200.000,00 9. Paspor Biasa 24 Halanarr Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 100.000,00 1O. Paspor Biasa Elektronis (E- Passportl 24 Halarrtan Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp SOO.OOO,OO 11. Paspor. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Paspor Biasa Elektronis (E- Pas sportl 24 HaJastan Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 350.000,00 12. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 600.000,00 13. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 300.000,00 14. Paspor Biasa Elektronis (E- Passportl 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 1.200.000,00 15. Paspor Biasa Elektronis (E- Passportl 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 600.000,00 16. Paspor Biasa 24 HaJa,nart Pengganti yang Hilang/ Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 100.000,00 17. Paspor Biasa Elektronis (E- Passpor\ 24 Halanan Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 350.000,00 18. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/ Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 300.000,00 19. Paspor Biasa Elektronis (E- Passportl 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 600.000,00 20. Pas PR ES I DEN REPUBLIK INIDONESIA -25- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 20. Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku Rp 0,00 21. Pas Lintas Batas Keluarga Per Buku Rp O,0O B. VISA 1. Visa KunjungEul Per Orang us$ s0.00 2. Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Dihitung Per Tahun Per Orang us$ 110.00 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan a. Masa Berlaku 7 (Tujuh ) Hari Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Orang us$ ls.oo b. 30 (Tiga Puluh) Hari Per Orang us$ 3s.00 4. Visa Tinggal Terbatas a. Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang us$ ss.00 b. 1 (Satu) Tahun Per Orang us$ 105.00 c. 2 (Dua) Tahun Per Orang us$ 180.00 d. Paling Lama 5 (Lima) Tahun, khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Orang us$ 250.00 5. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan untuk 30 (figa Puluh) Hari Per Orang Rp 700.000,00 6. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Per Orang Rp 100.000,00 C. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan dan Perpanj an gan lzin Kunj un gan a. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang Rp 300.000,00 b. Setiap PRES I DEN REF]UBLIK INDONESIA -26- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.]AK SATUAN TARIF b. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan Per Orang Rp 300.000,00 2. Izin Tinggal Terbatas a. Saat Kedatangan Per Orang Rp 450.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00 d. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00 e. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.000.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00 g. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS) masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun Per Orang Rp 1.600.000,00 h. Izin Tinggal Terbatas Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun Per Orang Rp 3.500.000,00 3. Setiap KaIi Perpanjanganlzin Tinggal Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00 b.lzin 7 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Latn.a 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00 d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.0O0.OOO,OO e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Larna 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.600.000,00 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 900.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Latna6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 1.100.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.8OO.OOO,OO d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama I (Satu) Tahun Per Orang Rp 2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 2.800.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 3.OOO.O00,O0 5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Per Orang Rp 700.000,00 6. Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanj angan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi Per Orang Rp 150.000,00 7. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.500.000,00 8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E- KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.700.000,00 9. Perpanjanganlzin Tinggal Tetap Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Orang Rp 10.000.000,00 10. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Orang Rp IO.2OO.OOO,OO 11. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.500.000,00 12. Penggantian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -29- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.7OO.OOO,0O 13. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.000.000,00 14. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.200.000,00 D. rzrN MASUK KEMBALI ^(RE-E]V?Ry PERMTT) 1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp 600.000,00 2. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang Rp 1.000.000,00 3. Izin masuk kembali untuk beberapa kali pe{alanan lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari2 (dua) tahun Per Orang Rp 1.750.000,00 4. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 2 (dua) tahun dan tidak lebih dari 5 (lima) tahun pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Orang Rp 3.250.000,00 E. BIAYA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -30- JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. BIAYA BEBAN 1. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Pu1uh) Hari Dari lzin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari Per Hari Rp 300.000,00 2. Penanggungiawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp 50.000.000,00 F. SMART CARD Per Orang Rp 35O.O0O,OO G. TENTU PER.IAI.ANAN PEBISNIS ASI,A PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (KPP APECI I APDC BUSflVESS TRAWL CARD (ABTC) Per Orang Rp 2.5OO.OOO,OO H. KPPAPEC PENGGANTI YANG HII.ANG/ RUSAK YANG MASIH BERI,AKU DISEBABKAN KARENA KEI,AI,AIAN Per Orang Rp 3.000.000,00 I. FASILITAS KEIMIGRASTAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA NON ELEKTRONIK Per Orang Rp 150.000,00 J. FASILITASKEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA ELEKTRONIK Per Orang Rp 350.000,00 K. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASI.AN Per Orang Rp 3.000.000,00 L. JASA PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN Per Permohonan ^Rp 55.000,00 6. Ketentuan. REPuJrT': t",35I*r'o -31- 6. Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF V. PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL A. HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI 1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 200.000,00 2l Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 250.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 400.000,00 2l Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 500.000,00 2. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan Berupa Program Komputer a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil U ^Secara ^Elektronik ^(online) Per Permohonan ^Rp 300.000,00 2l Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 350.000,00 b. Umum. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 600.000,00 2l Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 700.000,00 3. Permohonan Pencatatan Pemindahan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. Per Nomor Daftar Rp 150.000,00 4. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. Per Nomor Daftar Rp 100.000,00 5. Permohonan Petikan Tiap Pendaftaran Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan. Per Nomor Daftar Rp 100.000,00 6. Permohonan Salinan Surat Pendaftaran Hak Cipta Per Nomor Daftar Rp 100.000,00 7. Pencatatan Lisensi Hak Cipta. Per Nomor Daftar Rp 100.000,00 8. Permohonaul Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar Per Permohonan Rp 10O.OOO,O0 9. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan Per Permohonan Hak Cipta Rp 100.000,00 1 0. Koreksi Surat Pendaftaran Ciptaan atas Kesalatran Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang Disampaikan oleh Pemohon. Per Nomor Daftar Rp 1OO.OOO,0O 11. Permohonan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1 l.Permohonan Pendaftaran Desain Industri a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (onlinel a) Satu Desain industri Per Permohonan ^Rp 250.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) Per Permohonan Rp 550.000,00 2l Secara Non Elektronik (Manual) a) Satu Desain industri Per Permohonan ^Rp 300.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) Per Permohonan Rp 600.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik (onlinel a) Satu Desain industri Per Permohonan ^Rp 800.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) Per Permohonan Rp 1.250.000,00 2l Secara Non Elektronik (Manual) a) Satu Desain industri Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 b) Satu Kesatuan Desain (Set) Per Permohonan ^Rp 1.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan a. UMKM Per Permohonan ^Rp 150.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 500.000,00 13. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri Per Permohonan Rp 15O.OOO,OO L4. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri Per Permohonan Desain Industri Rp 150.000,00 15. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri Per Sertifikat Rp 150.000,00 16. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri a. UMKM Per Nomor Daftar Rp 200.000,00 b. Non UMKM Per Nomor Daftar Rp 550.000,00 17. Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. Per Nomor Daftar Rp 350.000,00 18. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri a. UMKM Per Nomor Daftar Rp 1OO.OO0,O0 b. Non UMKM Per Nomor Daftar Rp 200.000,00 19. Pembatalan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF 19. Pembatalan Desain Industri a. UMKM Per Permohonan ^Rp 0,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 200.000,00 20. Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 a. UMKM Per Permohonan Desain Industri Rp 200.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan Desain Industri Rp 400.000,00 21. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Desain Industri Terdaftar Per Nomor Daftar Rp 2OO.OOO,0O 22. Perrnohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri Per Nomor Daftar Rp 200.000,00 23. Koreksi Sertifrkat Pendaftaran Desaian Industri atas Kesalahan Data Permohonan Pendaftaran Desain Industi yang Disampaikan Pemohon Per Nomor Daftar Rp 400.000,00 B. PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG 1. Permohonan a. Permohonan Paten 1) Usaha PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -36- JEMS PENERIM&UV NEGAIRA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 350.000,00 b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 450.000,00 2) Umum a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 1.250.000,00 b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 1.500.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 200.000,00 b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 250.000,00 2) Umum a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan ^Rp 800.000,00 b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan ^Rp 1.250.000,00 2. Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang l,ebih Dari 30 (Tiga Puluh) Halaman Per Lembar Rp 5.OOO,O0 PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -37- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Tambahan Biaya Setiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 4. Denda Terhadap Keterlambatan Pemenuhan Persyaratan Permohonzrn Per Permohonan ^Rp 200.000,00 5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan Per Permohonan ^Rp 200.000,00 6. Permohonan Perubahan Data Permohonan Per Permohonan ^Rp 100.000,00 7. Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu Per Permohonan ^Rp 3.000.000,00 8. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas Per Permohonan ^Rp 250.000,00 9. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik Per Permohonan ^Rp 100.000,00 10. Pemeriksaan Substantif a. Permohonan Paten Per Permohonan ^Rp 2.000.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana Per Permohonan ^Rp 350.000,00 11. Perubatran Jenis Permohonan Paten Per Permohonan ^Rp 450.000,00 12. Permohonan Banding Per Permohonan ^Rp 3.000.000,00 13. Koreksi Sertifrkat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon Per Permohonan ^Rp 500.000,00 14. Koreksi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -38- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 14. Koreksi Frontpage atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon (Khusus Terhadap Data Yang Tidak Tercantum Dalam Sertifikat) Per Permohonan ^Rp 150.000,00 15. Permohonan Perubahan Data Bibliografr Paten Per Paten Rp 150.000,00 16. Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim Per Klaim Rp 100.000,00 17. Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten. Per Permohonan ^Rp 500.000,00 1 8. Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 19. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Permohonan ^Rp 150.000,00 20. Permohonan Lisensi Wajib Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 21. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten Per Permohonan ^Rp 300.000,00 22. Permohonan Salinan Sertifikat Paten Per Permohonan ^Rp 150.000,00 23. Permohonan Salinan Dokumen Paten Per Lembar Rp 10.000,00 24. Biaya (Jasa) Penelusuran a. Permohonan atas Penelusuran Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri Per Subyek Rp 250.000,00 b. Penelusuran Paten secara online Per Subyek Rp O,OO 25. Biaya PRES I DEN REPUELII( INDOI..IESIA -39- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 25. Biaya (Jasa) Tallunan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp O,OO b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 2l Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp O,OO b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 4l Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp O,OO b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp O,OO 5) Tahun Ke-S (Tahun Kelima Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp O,OO b) Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -40- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap K1aim Per Klaim Rp 0,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.5OO.OOO,OO b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 150.000,00 7l Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.OOO.OOO,OO b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 2OO.OOO,OO 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 25O.OOO,OO PRES I DEN REFTUBLIT( INDOI.IESIA -4L- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF 11) Tahun Ke-1l (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 L2l Tahun Ke-L2 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 15) Tahun Ke-15 (Tahun Kelima Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.OOO.0O0,O0 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 16) Tahun PRES IDEI\I RETfTJELII( II.IDONIESiA -42- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klarm Per Klaim Rp 250.000,00 L7l Tahun Ke-LT (Tahun Ketujuh Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 2O) Tahun Ke-2O (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 25O.OOO,OO b. Umum PRES I DEN REFTU BLI I( I NDOI".I ESIA 43 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Tahun Ke-l (Tahun Pertama Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 2l Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 5O.0O0,OO 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 5O.OOO,OO 4l Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 100.000,00 5) Tahun Ke-S (Tahun Kelima Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 100.000,00 6) Tahun PRES I DEN REF]U BLI }( i ITJDONIESI/\ -44- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 150.000,00 7l Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 2OO.O00,OO 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 10)Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 25O.OOO,O0 11) Tahun . TTU BLI K IN DOI.,IESIA 45 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11)Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 12)Tahun Ke-I2 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 13)Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 14)Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Be1as Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 15)Tahun Ke-15 (Tahun Kelima Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 16) Tahun PRES I DEN REPUBLII( II.IDOI..IESIA 46 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 16)Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 17)Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 18)Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 19)Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 2O)Tahun Ke-2O (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 25O.OOO,OO 26. Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONIESIA -47- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 26. Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah 1) Tahun Ke-l (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp O,OO 5) Tahun Ke-S (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar PRT: S IDEI\I RE-FrLJ BLI l( I l\lDOl'l ESl.\ 48 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,OO 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.650.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan ' Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.200.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.750.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.300.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 lolTahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.85O.OOO,OO PRES I DEN REPUELIK II.IDOI.IESIA -49- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 b. Umum 1) Tahun Ke-l (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 550.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.OOO,O0 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 550.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 550.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 5O.0OO,OO 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 550.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 5O.0OO,O0 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.100.000,00 b) Biaya PRES I DEN REF]UBLII( INDOI..IESI A -50- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.650.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.200.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.OOO,OO 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 2.750.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sej ak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.300.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per K1aim Rp 5O.OOO,OO lo)Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sej ak Tanggal Penerimaan Permohone!.n Paten) a) Dasar Per Paten Rp 3.850.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 5O.OOO,OO 27. Denda . PRES I DEN REFTJ BLlt( I l'\i DOl.l ESIA -51- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IET SATUAN TARIF 27. Denda Keterlambatan atas Pembayaran Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana Per Paten Rp 2,5 ^o/o Per Bulan Dari Kewajiban yang harus dibayar 28. Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten Cooperation Treatg PCT) Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 29. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional Per Permohonan ^Rp 3.000.000,00 30. Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional & Do Carel Per Permohonan ^Rp 5.000.000,00 31. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan ^Rp 400.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 700.000,00 32. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Per Permohonan ^Rp 200.000,00 33. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan ^Rp 100.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 200.000,00 34. Pencatatan PRES I DEN REF]L' ELII( II.I DONI ESI; \ -52- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 34. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan ^Rp 250.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 500.000,00 35. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan ^Rp 150.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 250.000,00 36. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan ^Rp 150.000,00 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 250.000,00 37. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Permohonan Rp O,O0 b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 200.000,00 38. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang a. UMKM Per Permohonan Rp 2OO.OOO,OO b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 400.000,00 39. Pencatatan d^}ru -rlpra# PRES I DEN REPIJBLII( INDONESIA -53- JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 39. Pencatatan Perjanjian Lisensi ^Rahasia Dagang a. UMKM Per Permohonan Rp 15O.0OO,OO b. Non UMKM Per Permohonan ^Rp 250.000,00 C. MEREK DAN INDIKASI ^GEOGRAFIS 1. Permohonan Pendaftaran ^Merek dan Permintaan Perpanj ^an ^gan Perlindungan Merek Terdaftar a. Usaha Mikro dan Usaha ^Kecil 1) Secara Elektronik ^(online) Per Kelas Rp 500.000,00 2l Secara non Elektronik ^(Manual) Per Ke1as Rp 600.000,00 b. Umum 1) Secara Elektronik ^(onlinel Per Ke1as Rp 1.800.000,00 2l Secara non Elektronik ^(Manual) Per Kelas Rp 2.000.000,00 2. Permohonan Pendaftaran ^Indikasi Geografis 1) Secara Elektronik ^(onlinel Per Kelas Rp 450.000,00 2l Secara non Elektronik ^(Manual) Per Kelas Rp 500.000,00 3. Perpanjangan Perlindungan Merek/ Merek Kolektif terdaftar a. Datam ^jangka waktu ^6 bulan sebelum/sampai dengan berakhirnya perlindungan ^Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (onlinel Per Kelas Rp 1.000.000,00 b) Secara non Elektronil (Manual) Per Kelas Rp 1.2OO.OOO,OO 2) Umum $}ru -ffi64ffi PRES I DEN Rb: PU EL-II( I NIDONIESIA -54- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2l Umum a) Secara Elektronik (onlinel Per Kelas Rp 2.250.000,00 b) Secara non Elektronik (Manual) Per Kelas Rp 2.500.000,00 b. Dalam ^jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (onlinel Per Kelas Rp 1.500.000,00 b) Secara non Elektronik (Manual) Per Kelas Rp 1.8OO.0OO,OO 2l Umum a) Secara Elektronik ^(onlinel Per Kelas Rp 3.000.000,00 b) Secara non Elektronik (Manual) Per Kelas Rp 4.000.000,00 4. Pengqjuan Keberatan atas Permohonan Merek/Merek Kolektif/ Indikasi Geogralis Per Permohonan ^Rp 1.000.000,00 5. Permohonan Banding Merek/Merek Kolektif/ Indikasi Geografi s Per Permohonan ^Rp 3.000.000,00 6. Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum Merek a. Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Per Permohonan Per Nomor Rp 3OO.OOO,O0 b. Pencatatan Pengalihan Hak/ Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif Terdaftar Per Nomor Daftar Rp 650.000,00 c. Pencatatan . PRES I DEN REPUBI-II( INDONESIA -55- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF c. Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Nomor Daftar Rp 500.000,00 d. Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek dan/atau Merek Kolektif dan/atau Indikasi Geografrs Per Permohonan Per Nomor Rp 200.000,00 e. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif Per Nomor Daftar Rp 300.000,00 7. Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek a. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/ Merek Kolektif/ Indikasi Geogralis Per Permohonan Per Nomor Rp 200.00O,OO b. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai 1) Klasifikasi Barang dan/atau Jasa Per Permohonan Per Kelas Rp 200.000,00 2l Barang dan/atau Jasa Sejenis Per Permohonan Per Kelas Rp 200.000,00 3) PerpaTjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Per Permohonan Per Nomor Daftar Rp 2OO.OOO,OO c. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum Merek/ Indikasi Geografi s Per Permohonan Per Nomor Rp 200.000,00 8. Perubahan PRES I DEN REFU BLll( lt\lIlot\lESlA -56- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek atau Indikasi Geografrs Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/ Kuasa Per Permohonan Pendaftaran Rp 200.000,00 9. Perubahan Data pada Buku Persyaratan Indikasi Geografi s Karena Kesalahan Penulisan Oleh Pemohon Per Permohonan Per Nomor Rp 200.000,00 10. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografrs Pada Sertifrkat Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan / Kuasa Per Permohonan Pendaftaran Rp 300.000,00 11. Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek Per Permohonan Per Nomor Rp 300.000,00 12. Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Per Permohonan ^Rp 750.000,00 13. Pencatatan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografi s Per Permohonan ^Rp 200.000,00 14. Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis Per Permohonan ^Rp 750.000,00 15. Pendaftaran Konsultan Kekayaan Intelektual Per Orang Rp O,0O Pasal II mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturah Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 31 Oktober 2016 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. L,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 227 I. Fe EFrU B Lll( INDONIESIT\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA UMUM Dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai Kemudahan Berusaha di Indonesia terkait dengan memulai usaha, akses perkreditan, dan penyelesaian perkara kepailitan, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memenuhi perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. II. Pasal II Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):