Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.