Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
Kerangka Peraturan
SALI N AN SALI N AN l ~● RES: D EN Rt t PU 8LI K l N D O N ES: A PERATU RAN PEM ERI N TAH REPU BLI K I N D O N ESI A N O M O R 3 TAH U N 2016 TEN TAN G PERU BAH AN KED U A ATAS PERATU RAN PEM ERI N TAH N O M O R 55 TAH U N 2014 TEN TAN G H AK KEU AN G AN D AN FASI LI TAS H AKI M AG U N G D AN H AKI M KO N STI TU SI D EN G AN RAH M AT TU H AN YAN G M AH A ESA PRESI D EN REPU BLI K I N D O N ESI A, Menimbang :
bahwa perkara perselisihan hasil ^pemilihan ^gubernur, bupati, cian waiikota diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLS tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLS tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor ^1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII|2O1S tanggal 11 November 2Ol5;
bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili ^perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tugas dan tanggung ^jawab tambahan Mahkamah Konstitusi, kepada Hakim Konstitusi dan Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi perlu diberikan honorarium; C. PRt t Si 鬱 饉 N REPU 8LI K I N D O N ESi A 2 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi belum mempertimbangkan honorarium bagi Hakim Konstitusi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ^Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara ^Republik Indonesia Nomor 5678)'; d. Mengingat :
- Peraturan Menetapkan : PRESI D t t N 獄 EPU 8LI K I N D O N ESi A M EM U TU SKAN : PERATU RAN PEM ERI N TAH TEN TAN G PERU BAH AN KED U A ATAS PERATU RAN PEM ERI N TAH N O M O R 55 TAH U N 2014 TEN TAN G H AK KEU AN G AN D AN FASI LI TAS H AKI M AG U N G D AN H AKI M KO N STI TU SI .
Pasal I
D i ant ara ket ent uan Pasal 13 dan Pasal 14 Perat uran Pem eri nt ah N om or 55 Tahun 2014 t ent ang H ak Keuangan dan Fasi l i t as H aki l n Agung dan H aki rn Konst i t usi ( Lem baran N egara Republ i k l ndonesi a Tahun 2014 N om or 154) sebagai rnana t el ah di ubah dengan Perat uran Pem eri nt ah N om or 90 Tahun 2014 t ent ang Pem bahan At as Perat uran Pem eri nt ah N om or 55 Tahun 2014 t ent ang H ak Keuangan dan Fasi l i t as H aki i n Agung dan H aki i n Konst i t usi ( Lem baran N egara Republ i k l ndonesi a Tahun 2014 N om or 322) , di si si pkan 3( t i ga) pasal bam , yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasa1 13C yang berbunyi sebagai beri kut :
Pasal 13A(1)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium.
(2) Honorarium (2) PRESi D EN REPU BLI K I N D O N ESi A (21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 13E} Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi, gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 138 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pasal 13C Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal T‘ n Agar ≫ ) ″ REPUJ'1,i'1535'r'o -5 Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ^ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara ^Republik ^Indonesia. D i t et apkan di 」 akart a pada t angga1 29 Fcbruari 2016 PRESI D EN REPU BLI K I N D O N ESI A, t t d. 」 O KO ヽ VI D O D O D i undangkan di 」 akart a pada t anggal l M arct 2016 M EN TERI H U KU M D AN H AK ASASI M AN U SI A REPU BLI K I N D O N ESI A, t t d. YASO N N A H . LAO LY LEM BARAN N EG ARA REPU BLI K I N D O N ESI A TAH U N 2016 N O M O R 37 Sal i nan sesuai dengan asl i nya KEM EN TERI AN SEKRETARI AT N EG ARA RI Asi st en D eput i Bi dang Pol i t i k, H ukurn, dan gan, PRES: D EN R EI PU BL: K : N D O N ES: A PEN 」 ELASAN ATAS PERATU RAN PEM ERI N TAH REPU BLI K I N D O N ESI A N O M O R 3 TAH U N 2016 TEN TAN G PERU BAH AN KED U A ATAS PERATU RAN PEM ERI N TAH N O M O R 55 TAH U N 2014 TEN TAN G H AK KEU AN G AN D AN FASI LI TAS H AKI M AG U N G D AN H AKI M KO N STI TU SI UMUM Perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU- XIII/2015 tanggal 11 November 2015, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLS merupakan tugas dan tanggung ^jawab tambahan Mahkamah Konstitusi selain kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tal: run 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga kepada Hakim konstitusi perlu diberikan honorarium. Peraturan PRESI D EN REI PU E3L: K I N D O N EI SI A Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak memungkinkan bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi untuk menerima honorarium, sehingga perlu diubah. Honorarium atas tugas dan tanggung jawab tambahan dimaksud diberikan juga kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, mengingat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi daiarn memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota didukung oleh gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai:
- pengecualian ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium; dan
- pemberian honorarium kepada gugus tugas dan/atau ^pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. II. PASAI-, DEI\4I PASAL Pasal I Pasal 13A Cukup ^jelas. Pasal 13B PRES: El t t N REPU 8LI K l N D O N EI S: A Pasal 13E} Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan noninstansi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 13C Ctrkup jelas" Pasal II Cukup jelas. TAM BAH AN LEM BARAN N EG ARA REPU BLI K I N D O N ESI A N O M O R 5851
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.