Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memacu tingkat produktivitas serta peningkatan pelayanan publik, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

  4. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Pasal 2
    (1)

    Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

    (2)

    Dalam ha! Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.

    (3)

    Dalam ha! Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3

    Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.


    Pasal 5

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 ttd. JOKOWIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 118 No 1 1. 2.


  1. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL TUNJANGAN HAR! RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LNS URAIAN TUNJANGAN HAR! RAYA 2 3 Pimpinan LNS Rp5.620.000,00 Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural - setara eselon I Rp5.620.000,00 - setara eselon II Rp5.173.000,00 - setara eselon III Rp4.963.000,00 - setara eselon IV Rp4.568.000,00 Pegawai Pelaksana Non PNS I. Pendidikan SD/ SMP / sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rpl .674.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. · Rpl .955.000,00 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun Rp2.283.000,00 ii. Pendidikan SMA/ DI/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rp2. 081. 000, 00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. Rp2.430.000,00 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun Rp2.838.000,00 iii.Pendidikan DII/DIII/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rp2 .261.000 ,00 1 2 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun iv. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun v. Pendidikan S2/S3/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun 3 Rp2.640.000,00 Rp3.083.000,00 Rp2.696.000,00 Rp3.148.000,00 Rp3.676.000,00 Rp2.810.000,00 Rp3.281.000,00 Rp3. 831. 000, 00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2016, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tun ^j angan hari raya yang diberikan kepada PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 589 1 I

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):