Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang DAN PEJABAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara; b. bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; C. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, sebagaimana dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; Mengingat: Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selan ^j utnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. Pejabat Negara adalah:

    1. Presiden dan Wakil Presiden;

    2. Ketua, wakil ketua, dan Permusyawaratan Rakyat; anggota Majelis c. Ketua, wakil ketu ^o1 , dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

  5. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J ^. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    1. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; I. Gubernur dan wakil gubernur;

    2. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

    3. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang­ Undang.

      Pasal 2
      (1)

      PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.

      (2)

      PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:


    4. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

    5. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipeker ^j akan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya ^;

    6. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara ^;

    7. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penenma uang tunggu; clan e. Calon PNS. (3 ^) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

      Pasal 3
      (1)

      Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.

      (2)

      Dalam ha! gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diba ^y arkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

      (3)

      Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

      (4)

      Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.


      Pasal 4

      Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.


      Pasal 5
      (1)

      Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

      (2)

      Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wa ^j ib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 6
      (1)

      Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2016.

      (2)

      Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni 2016.

      (3)

      Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.


      Pasal 7

      Dalam ha! pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


      Pasal 8
      (1)

      Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:


    8. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

      1. Menteri; dan

      2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

    9. Wakil Menteri;

    10. Staf Khusus di lingkungan kementerian ^;

    11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    12. Hakim Ad _hoc; _ dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian ^/ Lembaga.

      (2)

      Tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV ^/ e dalam masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.

      (3)

      Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 9

      Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:


    13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

  6. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

  7. Prajurit TNI;

  8. Anggota POLRI;

  9. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan

  10. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  11. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;

  12. Gubernur dan Wakil Gubernur;

  13. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 11

    Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerin tab ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 ttd. JOKO WIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 116 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2016, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan. Penetapan Peraturan Pemerintah 1m dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan p ^aj ak penghasilan.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas. Pasa16 Cukup ^j elas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5889

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):