Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Februari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Februari 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.