Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:2
Judul:Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2016
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):