Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK Menimbang : PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O1O tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122,'fambatlan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, Mengingat Menetapkan:

    Pasal 1
    (1)

    (2t


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Pasal 2 PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan:

    1. mengelola data dan informasi; dan/atau

    2. menerima laporan dari profesi tertentu. Pasal 3 Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 terdiri atas:

    3. daftar pencarian orang;

    4. laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

    5. data dan informasi terkait profil pengguna jasa;

    6. data d. data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan; data dan informasi yang berkaitan dengan potitically exposed persons; data dan informasi kependudukan; data dan informasi di bidang administrasi badan hukum; data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia; data dan informasi di bidang pertanahan; data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 4 Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala ppATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

    7. alasan permintaan;

    8. jenis data dan informasi yang dimintakan; dan

    9. jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi. pasal 5 Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. e.

    10. c' h.

    11. j k.

      (1)

      (21

      Pasal 6
      Pasal 6

      Penyampaian data dan informasi oleh Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Pasal 7 (1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:



    12. elektronik; dan/atau

    13. nonelektronik. (21 Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

    14. pengiriman email yang terenkripsi;

    15. pemberian hak akses ke ppATK; dan/atau

    16. sarana elektronik lainnya. (3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala ppATK yang disertai dengan:

    17. data dan informasi yang telah dimuat dalam compact dbc, uniuersal seial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau

    18. data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy). Pasal 8 (1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta.

      (2)

      Penerimaan (1) (2) (21 Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala ppATK.

      Pasal 9

      Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan. Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. pasal 10 Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.


      Pasal 11

      PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Pasal 12 Peraturan Pemerintah i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 23 I. ". ",J': E'135 ^!*.r,o PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang menyatakan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, pasal 41 ayat (3) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Dalam melaksanakan fungsi di atas, ppATK antara lain berwenang untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu. Data dan informasi merupakan sumber informasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan ppATK. Sumber data dan informasi yang diperlukan oleh ppATK berasal dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta ke ppATK harus dilakukan melalui tata cara yang telah diatur berdasarkan peraturan Pemerintah ini. Hal tersebut bertujuan agar penyampaian data dan informasi ke PPATK memiiiki kerangka aturan (legal framework) yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan informasi serta memberikan perlindungan bagi Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menyampaikan data dan informasi. Adapun Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain:


  4. ^jenis data dan informasi yang diminta oleh ppATK;

  5. tata cara penyampaian data dan informasi oleh Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta ke PPATK; dan

  1. perlindungan hukum bagi pimpinan Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk terhadap penyampaian data dan informasi ke ppATK. U. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^,,lembaga swasta" antara lain asosiasi Advokat, asosiasi Notaris, asosiasi Akuntan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring penjaminan Efek Indonesia.


    Pasal 3

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan ^upengguna jasa" adalah orang perseorangan atau korporasi yang menggunakan jasa pihak pelapor. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan " politicallg exposed persons" adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, diantaranya penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k .E'.t**? {* Huruf k Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian hak akses dalam ketentuan ini dapat didasarkan kerja sama antara ppATK dan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Huruf c Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan sarana elektronik lainnya misalnya short messages seruice, teiepon, dan faximile. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pegawai,, termasuk juga karyawan pada lembaga swasta. Ayat (2) Ayat (21 Cukup ^jelas.


    Pasal 9

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah bertanggung jawab atas kerahasiaan (confidentiatitg), integritas (integrity), dan ketersediaan (auailabilitg) data dan informasi yang disampaikan ke PPATK. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penyalahgunaan wewenang" adalah pemberian dan penyampaian data dan informasi selain kepada PPATK.


    Pasal 10

    Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas.


    Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5846

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):