Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara; b. bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  5. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TN!.

  6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  7. Pejabat Negara adalah:

    1. Presiden dan Wakil Presiden;

    2. Ketua, wakil ketua, Permusyawaratan Rakyat; dari anggota Majelis c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

  8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J ^. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    1. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; I. Gubernur dan wakil gubernur;

    2. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

    3. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang­ Undang. 5. Penerima pensiun adalah :

    4. Pensiunan PNS;

    5. Pensiunan Prajurit TNI;

    6. Pensiunan Anggota POLRI;

    7. Pensiunan Pejabat Negara;

    8. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

    9. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

  9. Penerima tunjangan adalah:

    1. Penerima Tunjangan Veteran;

    2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

    3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;

    4. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tun ^j angan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

    5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM) ^;

    6. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

    7. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima betas) tahun;

    8. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima betas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

  10. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TN! atau Anggota POLRI yang gugur; dan J ^. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

    Pasal 2

    ( ^1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan g ^aj i, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

    (2)

    PNS, Pra ^j urit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

    1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di Iuar negeri;

    2. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipeker ^j akan di Iuar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

    3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara ^;

    4. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan

    5. Calon PNS.

    (3)

    PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat ^( 1 ^) tidak termasuk PNS, Pra ^j urit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di Iuar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 3 (1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ^( 1 ^) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

    (2)

    Dalam ha! penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya berubahnya penghasilan, kepada diterima karena yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. (3 ^) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

    1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

    2. Pejabat Negara meliputi gaJI pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan;

    3. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;dan d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Besaran pen ^gh asilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau turtjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.

    (5)

    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4
    (1)

    Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni. (2 ^) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli.

    (3)

    Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan ^/ a tau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juli.

    (4)

    Dalam ha! pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


    Pasal 5
    (1)

    Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

    (2)

    Apabi ^] a PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6
    (1)

    Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.

    (2)

    Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.

    (3)

    Pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.


    Pasal 7
    (1)

    Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni.

    (2)

    Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni.


    Pasal 8

    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

    1. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

      1. Menteri; dan

      2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

    2. Wakil Menteri;

    3. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

    4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    5. Hakim _Ad hoc; _ dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.


    Pasal 9

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:


  11. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

  12. Prajurit TNI;

  13. Anggota POLRI;

  14. penerima pensiun;

  15. penerima tunjangan;

  16. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan

  17. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  18. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;

  19. Gubernur dan Wakil Gubernur;

  20. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan

  21. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini yang menyelenggarakan keuangan.


    Pasal 11

    mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri urusan pemerintahan di bidang Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 ttd. JOKO WIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 115 PENJELASAN ATAS PERATORAN PEMERINTAH REPOBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHON 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSION, ATAO TONJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI S!PIL, PRAJORIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSION ATAO TONJANGAN I. OMOM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pe!aksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TN!, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup je!as.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" adalah:


  22. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

  23. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;

  24. Tunjangan Panitera;

  25. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

  26. Tun ^j angan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan

  27. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan. Hurufb Yang dimaksud dengan "tunjangan ^j abatan Pejabat Negara" termasuk tun ^j angan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pe ^j abat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Tunjangan Hakim. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaika ^n penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau · mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hurufd Cukup jelas. Ayat ^(4) Jenis- ^j enis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara Iain:

  28. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis ba ^gi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  29. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di Iingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  30. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  31. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;

  32. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;

  33. Tunjangan Pengamanan Persandian;

  34. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;

  35. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

  36. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;

  37. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

  38. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

  39. Tun ^j angan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau­ Pulau Kecil Ter!uar dan Wilayah Perbatasan; dan

  1. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan. Ayat (5)
    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga be!as hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup je!as.


    Pasal 7

    Cukup je!as.


    Pasal 8

    Cukup je!as.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11 Cukup je!as. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5888

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):