Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:19
Judul:Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:17 Juni 2016
Tanggal Diundangkan:17 Juni 2016
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Isi
Terkait

Komentar!