Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:12
Judul:Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 2016
Tanggal Diundangkan:10 Mei 2016
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):