Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Mei 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Mei 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.