Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PR ES IDE N RETfLJBLIK INDONESIA PR ES IDE N RETfLJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2oL4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 463S) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2ol4 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Mengingat Menetapkan :
    Pasal 1

    BAB I KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.


    Pasal 2

    Pimpinan LPSK terdiri atas:

    1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LpSK; dan

    2. 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK. BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA


    Pasal 3

    Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.


    Pasal 4

    Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.

    (1)
    (2)
    (1)
    (2)

    Penghasilan (21 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. gaji; dan

    2. tunjangan jabatan. Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a sebagai berikut:

    3. Ketua sebesar Rp15.0O0.000,OO (lima belas juta rupiah);

    4. Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

    5. Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    6. Wakil ketua sebesar Rp9.O00.000,OO (sembilan juta rupiah).


    Pasal 5

    Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:

    1. tunjangan perumahan;

    2. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;

    3. uang penghargaan;

    4. fasilitastransportasi;

    5. keprotokolan; dan

    6. perlindungan hukum.

      (3)
      (4)
      (1)
      (2)

      Besaran 4 (2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

    7. Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Pasal 6 (1) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada pimpinan LpSK yang berhenti dari jabatannya karena:

    8. meninggal dunia;

    9. masa tugas berakhir; atau

    10. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus. (2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang diberhentikan dan diangkat oleh presiden untuk menduduki jabatan lain.

      (3)

      Uang (3) (4) (1) (21 (1) (2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.


    Pasal 7

    Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LpsK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.


    Pasal 8

    Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK. Dalam hal Pimpinan LpsK berasar dari pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK. Pasal 9 Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 10

    PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -6 Pasal 10 (1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan kepada pimpinan LpsK yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan. (2) Perlindungan hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK. (3) Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk: konsultasi hukum; pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau beracara di persidangan. a. b.

    1. Pasal 1 1 Ketua, wakil Ketua, dan Anggota LpsK yang mendapatkan honorarium berdasarkan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban maka penghasilan sesuai Peraturan pemerintah ini dibayarkan selisih antara penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini dan honorarium sesuai dengan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada jabatannya terhitung sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban diundangkan.


    Pasal 12
    (1)

    PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA -7


    Pasal 12

    Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Anggota LPSK ditetapkan. BAB III PERLINDUNGAN KEAMANAN


    Pasal 13

    Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK. Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK. Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk:

    1. tindakan pengawalan; dan/atau

    2. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LpSK. Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan. Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 (3) (41 (s) (6)


    Pasal 14
    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan perlindungan keamanan bagi pimpinan LpsK diatur dengan Peraturan LPSK.



    Pasal 15

    segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LpsK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 16

    Ketentuan yang lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau sekretaris Jenderal, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 17

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua dan Anggota Lembaga perrindungan saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 152l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R Eo, uff,: '1,35 H*r'o Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 88 I. PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2OL6 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN UMUM Lembaga Perlindungan saksi dan Korban mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2ot4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memperkuat kelembagaan LpSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya agar dapat bersinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan rembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana. Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang wakil Ketua merangkap anggota. Mengingat peran strategis LpsK, kepada pimpinan LPSK perlu diberikan penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan. Penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan diberikan kepada pimpinan LPSK setiap bulan. Selain penghasilan dan perlindungan keamanan, pimpinan LpsK juga mendapat hak lainnya berupa, tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, fasilitas transportasi, keprotokolan, dan perlindungan hukum. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pimpinan LPSK. Hal ini sesuai dengan kedudukan LpSK sebagai lembaga yang bersifat mandiri. Selain itu d.alam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya melindungi saksi dan korban, pimpinan LPSK rentan untuk mengalami ancaman baik secara fisik maupun psikis yang membahayakan jiwa raganya. oleh karena itu terhadap pimpinan LpsK perru diberikan perlindungan keamanan. Perlindungan keamanan itu tidak hanya diberikan kepada pimpinan LPSK tetapi juga kepada keluarganya. PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA -2 Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang juga melaksanakan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penanggung jawab tertinggi,, adalah ketua mempunyai tanggung jawab terhadap setiap keputusan yang bersifat substantif yang dikeluarkan oleh pimpinan LPSK berdasarkan keputusan kolektif.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA -3


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gaii" adalah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas. Pasal 1O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perlindugan hukum dalam ketentuan ini antara lain perlindungan di bidang hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pasal 1 1 Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "keluarga pimpinan LpsK adalah suami/istri dan anak. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Perlindungan keamanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan antara lain berdasarkan dugaan adanya ancaman terhadap keamanan pribadi dan/atau keluarga pimpinan LPSK. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5879 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN UANG PENGHARGAAN KEPADA PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):