Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2015 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik serta dalam upaya mengatasi defisit neraca pembayaran di sektor asuransi, Pemerintah perlu membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya;

  2. bahwa untuk membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna menyehatkan, meningkatkan kinerja dan nilai serta manfaat yang optimal kepada Negara, perlu dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, penggabungan suatu Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara lain yang telah ada;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA.
    Pasal 1

    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) atau sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.

    (2)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jumlah sementara saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama menjadi bertambah dari semula 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham menjadi 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.

    (3)

    Nilai definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabung ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 3

    Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.


    Pasal 4

    Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero) hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 5

    Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Terhitung sejak tanggal penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 227

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):