Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015

Reaksi!

Belum ada reaksi.