Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.