Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486 ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486), diubah sebagai berikut:

  5. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  7. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.

  8. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.

  9. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian.

  10. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua. 5a. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun. __ 6. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai dengan praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.

  11. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  12. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.

  13. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.

  14. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

  15. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan.

  16. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  17. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  18. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  19. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.

  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  21. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    (1)

    Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi:

    1. 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

    2. 10% (sepuluh persen) dari Iuran yang diterima dan 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. __ (2) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan DJSN.


  22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    (1)

    Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan.

    (2)

    Menteri menetapkan besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.

    (3)

    Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013.


  23. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    (1)

    Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas:

    1. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;

    2. Liabilitas jaminan kematian;

    3. Liabilitas jaminan hari tua;

    4. Liabilitas jaminan pensiun.

    (2)

    Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:

    1. cadangan teknis;

    2. utang klaim;

    3. utang Investasi; dan

    4. utang lainnya.

    (3)

    Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

    1. cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan;

    2. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan

    3. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported) .

    (4)

    Liabilitas jaminan hari tua __ dan jaminan pensiun __ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:

    1. utang jaminan;

    2. utang investasi; dan

    3. utang lainnya.

    (5)

    Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.


  24. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    (1)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.

    (2)

    Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank;

    2. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

    3. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

    4. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;

    5. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;

    6. reksadana;

    7. efek beragun aset;

    8. dana investasi real estat;

    9. repurchase agreement ;

    10. penyertaan langsung;

    11. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.


  25. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    (1)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

    (2)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    (3)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan:

    1. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;

    2. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan

    3. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    (4)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase __ agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan:

    1. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar _Global Master Repurchase Agreement (GMRA); _ b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;

    2. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan

    3. nilai r epurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.

    (5)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:

    1. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

    2. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan

    3. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (6)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:

    1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;

    2. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan

    3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.

    (7)

    Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.


  26. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 29 diubah dan ditambah 1(satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    (1)

    Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:

    1. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;

    2. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    3. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    4. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    5. Investasi berupa __ efek beragun aset __ untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; __ f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;

    6. Investasi berupa repurchase agreement , untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen);

    7. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;

    8. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan

    9. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.

    (2)

    Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.


  27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35

    Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:

    1. deposito berjangka termasuk deposit on call , deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank;

    2. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

    3. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

    4. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;

    5. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;

    6. reksadana;

    7. efek beragun aset;

    8. dana investasi real estat;

    9. repurchase agreement ;

    10. penyertaan langsung;

    11. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.


  28. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.

  29. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36
    (1)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

    (2)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

    (3)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;

    2. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan

    3. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    (4)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi ketentuan:

    1. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);

    2. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;

    3. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan

    4. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.

    (5)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:

    1. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan

    2. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (6)

    Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

    (7)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;

    2. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan

    3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.

    (8)

    Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.


  30. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    (1)

    Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan:

    1. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank:

      1. paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan

      2. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah;

    2. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    3. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    4. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;

    5. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;

    6. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;

    7. Investasi berupa repurchase agreement untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;

    8. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan

    9. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan

    10. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi.

    (2)

    Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.

    (3)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.


  31. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.

  32. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    (1)

    Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian meliputi:

    1. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank;

    2. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

    3. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

    4. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;

    5. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;

    6. reksadana;

    7. repurchase agreement ;

    8. efek beragun aset; dan/atau

    9. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

    (2)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan sosial kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan.

    (3)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program Jaminan Sosial Kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan.


  33. Ketentuan ayat (4) Pasal 39 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    (1)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

    (2)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    (3)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:

    1. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);

    2. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;

    3. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan

    4. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.

    (4)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

    2. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan

    3. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    (5)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf i paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. __ __ 15. Ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf g Pasal 40 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 40
    (1)

    Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:

    1. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;

    2. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa Efek, reksadana, repurchase agreement , efek beragun aset, dan obligasi daerah seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih;

    3. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;

    4. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;

    5. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi;

    6. Investasi berupa repurchase agreement , untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi;

    7. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan

    8. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi.

    (2)

    Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian.

    (3)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.


  34. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1a, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44
    (1)

    Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk:

    1. menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (1a) __ Selain digunakan untuk menambah Aset Bersih BPJS Ketenagakerjaan dan/atau memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surplus dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang jumlahnya paling banyak sebesar alokasi surplus untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    (2)

    Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.


  35. Ketentuan Pasal 47 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    (1)

    Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan kematian, masing-masing diukur dengan jumlah Aset Bersih sebagai berikut:

    1. paling sedikit harus mencukup estimasi pembayaran klaim untuk satu bulan kedepan; dan

    2. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.

    (2)

    Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

    (3)

    Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).

    (4)

    Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:

    1. penyesuaian Dana Operasional;

    2. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau

    3. penyesuaian manfaat.

    (5)

    Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan Sosial hari tua diukur berdasarkan kemampuan aset Dana Jaminan Sosial hari tua untuk membayar seluruh kewajiban program jaminan hari tua kepada peserta.

    (6)

    Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Pensiun diukur berdasarkan jumlah Aset Bersih paling sedikit sebesar kewajiban aktuaria yaitu selisih lebih nilai sekarang atas estimasi manfaat 5 (lima) tahun ke depan dari nilai sekarang atas estimasi penerimaan iuran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan.

    (7)

    Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Pensiun per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:

    1. penyesuaian Dana Operasional;

    2. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau

    3. penyesuaian manfaat.


  36. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A

    (1)

    Perhitungan kewajiban aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk oleh Direksi sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum.

    (2)

    Direksi menunjuk aktuaris independen yang memiliki kompetensi aktuaria di bidang jaminan sosial setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk mengevaluasi perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Dalam hal ditemukan ketidakwajaran perhitungan terhadap kewajiban aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat meminta Direksi untuk:

    1. memerintahkan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perhitungan ulang atas kewajiban aktuaria atau atas sebagian dari kewajiban aktuaria yang dianggap tidak wajar; atau

    2. menunjuk aktuaris independen untuk melakukan perhitungan ulang atas kewajiban aktuaria atau atas bagian dari kewajiban aktuaria yang dianggap tidak wajar.

    (4)

    Penunjukan aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan Dewan Pengawas.

  37. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    (1)

    Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, atau Dana Jaminan Sosial Pensiun bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.

    (2)

    Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

    1. penyesuaian besaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. pemberian dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

    3. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  38. Penjelasan ayat (2) Pasal 62 diubah.

  39. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 63A, Pasal 63 B, dan Pasal 63 C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

    (1)

    Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan langsung yang berasal dari pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung dimaksud dengan harga paling sedikit sama dengan harga perolehan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    (2)

    Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka jangka waktu penjualan diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Dalam hal penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, penjualan penyertaan langsung tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan harga pasar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 63B Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua. Pasal 63 C Peraturan pelaksanaan yang telah ada untuk besaran persentase Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

  1. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 64A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dapat diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sarana kesejahteraan peserta berupa rumah susun sewa yang pendanaannya berasal dari aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015, kecuali ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b mulai berlaku 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 179 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN I. UMUM Untuk memberikan arahan bagi BPJS Ketenagakerjaan agar senantiasa dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan dana program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dipergunakan seluruhnya dan sepenuhnya untuk kepentingan peserta, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan kesejahteraan yang lebih optimal bagi pekerja, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas instrumen investasi dana program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam rangka membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah yang berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program pembangunan perumahan bagi pekerja, maka pengelolaan dan pengembangan dana program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu untuk diselaraskan. Dengan demikian, aset dana peningkatan kesejahteraan pekerja yang selama ini dikelola dan dikembangkan oleh PT. Jamsostek (Persero) terus berjalan dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan yang terintegrasi dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dilakukan perubahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
    Pasal 1

    Cukup jelas. Angka 2


    Pasal 13

    Angka 3


    Pasal 14

    Cukup jelas. Angka 4


    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “utang klaim” adalah klaim yang sudah dilaporkan dan disetujui untuk dibayar, namun belum dibayar. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “utang lainnya” adalah utang yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian, contohnya antara lain utang pajak dan utang kepada BPJS. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “utang lainnya” adalah utang yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dan jaminan pensiun, antara lain utang pajak dan utang kepada BPJS. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5


    Pasal 26

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “surat utang korporasi” adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes dan Floating Rate Notes (FRN). Dengan demikian BPJS tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Huruf e Yang dimaksud dengan “saham yang tercatat dalam Bursa Efek” adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “ repurchase agreement ” adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Huruf j Yang dimaksud dengan “penyertaan langsung” adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Angka 6


    Pasal 28

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “bidang usaha jasa keuangan” adalah perusahaan jasa keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemilik modal untuk menambah modal dalam rangka memenuhi ukuran rasio kecukupan modal minimal, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang mengawasinya. Contoh perusahaan jasa keuangan tersebut adalah lembaga perbankan dan asuransi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 7


    Pasal 29

    Cukup jelas. Angka 8


    Pasal 35

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan surat utang korporasi dalam ketentuan ini adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes dan Floating Rate Notes (FRN). Dengan demikian BPJS tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Huruf e Yang dimaksud dengan saham yang tercatat dalam Bursa Efek dalam ketentuan ini adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud repurchase agreement dalam ketentuan ini adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Huruf j Yang dimaksud dengan penyertaan langsung dalam ketentuan ini adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Angka 9 Pasal 35A Cukup jelas. Angka 10


    Pasal 36

    Cukup jelas. Angka 11


    Pasal 37

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Investasi Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada tanah dan bangunan atau pada instrumen investasi lain, bertujuan untuk mendukung program perumahan bagi pekerja peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 37A Yang dimaksud dengan “program penyediaan perumahan” adalah pembangunan, kepemilikan, atau penyewaan rumah untuk peserta. Angka 13


    Pasal 38

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan surat utang korporasi dalam ketentuan ini adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes dan Floating Rate Notes (FRN). Dengan demikian BPJS tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor. Huruf e Yang dimaksud dengan saham yang tercatat dalam Bursa Efek dalam ketentuan ini adalah seluruh penempatan investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud repurchase agreement dalam ketentuan ini adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 14


    Pasal 39

    Cukup jelas. Angka 15


    Pasal 40

    Cukup jelas. Angka 16


    Pasal 44

    Cukup jelas. Angka 17


    Pasal 47

    Cukup jelas. Angka 18 Pasal 47A Cukup jelas. Angka 19


    Pasal 48

    Cukup jelas. Angka 20


    Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang- undangan adalah peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 63A Cukup jelas. Pasal 63B Cukup jelas Pasal 63C Cukup jelas. Angka 22 Pasal 64A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5724

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):