Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari:

    1. Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan

    2. Kantor Urusan Agama Kecamatan.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:

    1. kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan

    2. kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.

    (2)

    Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.


    Pasal 4
    (1)

    Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran dapat dikenakan tarif:

    1. Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana; dan

    2. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.

    (2)

    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 5
    (1)

    Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

    (2)

    Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

    (4)

    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA __ REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 78 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Agama telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, namun guna melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5689 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI A. Seleksi Ujian Masuk 1. Diploma dan Sarjana untuk Jalur Mandiri a. Kategori I per calon mahasiswa Rp 250.000,00 b. Kategori II per calon mahasiswa Rp 150.000,00 c. Kategori III per calon mahasiswa Rp 100.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa Rp 50.000,00 2. Magister a. Kategori I per calon mahasiswa Rp 500.000,00 b. Kategori II per calon mahasiswa Rp 375.000,00 c. Kategori III per calon mahasiswa Rp 250.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa Rp 125.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Doktor a. Kategori I per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Kategori II per calon mahasiswa Rp 750.000,00 c. Kategori III per calon mahasiswa Rp 500.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa Rp 250.000,00 B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1. Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 a. Kategori I per mahasiswa per semester Rp 1.200.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester Rp 900.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per semester Rp 600.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 400.000,00 2. Pasca Sarjana a. Kategori I per mahasiswa per semester Rp 5.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester Rp 3.750.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 1.250.000,00 3. Doktor a. Kategori I per mahasiswa per semester Rp 8.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per semester Rp 4.000.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00 C. Praktikum Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 a. Kategori I per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester Rp 1.875.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per semester Rp 1.250.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 625.000,00 D. Biaya Pendidikan lainnya 1. Matrikulasi Magister, Doktor JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Kategori I per mahasiswa per paket Rp 1.750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per paket Rp 1.300.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per paket Rp 875.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per paket Rp 300.000,00 2. Ma’had a. Kategori I per mahasiswa per semester Rp 750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester Rp 625.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per semester Rp 500.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 375.000,00 3. Keanggotaan Perpustakaan a. Kategori I per orang Rp 200.000,00 b. Kategori II per orang Rp 150.000,00 c. Kategori III per orang Rp 100.000,00 d. Kategori IV per orang Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Daftar Ulang Perpanjangan Studi a. Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 1) Kategori I per mahasiswa per semester Rp 500.000,00 2) Kategori II per mahasiswa per semester Rp 400.000,00 3) Kategori III per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 b. Magister 1) Kategori I per mahasiswa per semester Rp 1.250.000,00 2) Kategori II per mahasiswa per semester Rp 950.000,00 3) Kategori III per mahasiswa per semester Rp 625.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 c. Doktor 1) Kategori I per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kategori II per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00 3) Kategori III per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 5. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 a. Kategori I per mahasiswa Rp 750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa Rp 562.000,00 c. Kategori III per mahasiswa Rp 375.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa Rp 200.000,00 6. Kuliah Kerja Nyata (KKN)/Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 a. Kategori I per mahasiswa Rp 800.000,00 b. Kategori II per mahasiswa Rp 700.000,00 c. Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa Rp 450.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Ujian Akhir a. Skripsi dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 1) Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 250.000,00 b. Tesis Magister 1) Kategori I per mahasiswa Rp 3.800.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 2.850.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 1.900.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 1.000.000,00 c. Desertasi Doktor Terbuka dan Tertutup 1) Kategori I per mahasiswa Rp 16.000.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 12.000.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 8.000.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 5.000.000,00 8. Wisuda a. Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Kategori I per mahasiswa Rp 600.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 500.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 400.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00 b. Magister 1) Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00 c. Doktor 1) Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00 2) Kategori II per mahasiswa Rp 900.000,00 3) Kategori III per mahasiswa Rp 800.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa Rp 700.000,00 9. Layanan Bahasa Asing a. Kategori I per mahasiswa per kegiatan Rp 400.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per kegiatan Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Kategori III per mahasiswa per kegiatan Rp 200.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per kegiatan Rp 100.000,00 10. Layanan Kesehatan Mahasiswa a. Kategori I per mahasiswa Rp 200.000,00 b. Kategori II per mahasiswa Rp 150.000,00 c. Kategori III per mahasiswa Rp 100.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa Rp 50.000,00 11. Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa Magister a. Kategori I per mahasiswa per angkatan Rp 2.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per angkatan Rp 1.500.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per angkatan Rp 1.000.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per angkatan Rp 500.000,00 E. Jasa penggunaan g uest house (sesuai tugas dan fungsi) a. Kelas I per orang per hari Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Kelas II per orang per hari Rp 150.000,00 c. Kelas III per orang per hari Rp 75.000,00 d. Kelas IV per orang per hari Rp 50.000,00 II. KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN per peristiwa nikah atau rujuk Rp 600.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):