Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 April 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Mei 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.