Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:19
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Tanggal Ditetapkan:6 April 2015
Tanggal Diundangkan:6 April 2015
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):