Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  3. Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

  4. Penggunaan sumbangan masyarakat adalah pemanfaatan dan penyaluran sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

  5. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  6. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

  7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    Pasal 2
    (1)

    Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.

    (2)

    Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3
    (1)

    Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin.

    (2)

    Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. barang;

    2. uang; dan/atau

    3. surat berharga. BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum


    Pasal 4

    Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikumpulkan secara:

    1. langsung; atau

    2. tidak langsung.


    Pasal 5
    (1)

    Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

    (2)

    Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.


    Pasal 6

    Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:

    1. dalam negeri; dan/atau

    2. luar negeri.


    Pasal 7

    Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.


    Pasal 8

    Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bagian Kedua Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Negeri


    Pasal 9
    (1)

    Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) provinsi.

    (2)

    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


    Pasal 10
    (1)

    Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi.

    (2)

    Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi.


    Pasal 11
    (1)

    Bupati/walikota berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1 (satu) kabupaten/kota.

    (2)

    Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.


    Pasal 12

    Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.


    Pasal 13

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melakukan verifikasi.


    Pasal 14
    (1)

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.


    Pasal 15
    (1)

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    (3)

    Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.


    Pasal 16
    (1)

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima. Bagian Ketiga Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Luar Negeri


    Pasal 17
    (1)

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung.

    (2)

    Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.


    Pasal 18

    Sumbangan masyarakat yang berasal dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Penggunaan


    Pasal 20
    (1)

    Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.

    (2)

    Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.

    (3)

    Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.


    Pasal 21
    (1)

    Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.

    (2)

    Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:

    1. barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin;

    2. uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.

    (3)

    Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


    Pasal 22

    Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.


    Pasal 23

    Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.


    Pasal 24

    Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:

    1. pengembangan potensi diri;

    2. bantuan pangan dan sandang;

    3. penyediaan pelayanan perumahan;

    4. penyediaan pelayanan kesehatan;

    5. penyediaan pelayanan pendidikan;

    6. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;

    7. bantuan hukum; dan/atau

    8. pelayanan sosial.


    Pasal 25
    (1)

    Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

    (2)

    Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


    Pasal 26

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan


    Pasal 27
    (1)

    Permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh:

    1. perseorangan;

    2. keluarga;

    3. kelompok;

    4. masyarakat; dan/atau

    5. Lembaga Kesejahteraan Sosial.

    (2)

    Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat.

    (4)

    Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:

    1. identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat;

    2. rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan

    3. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.

    (5)

    Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

    (6)

    Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.

    (7)

    Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.


    Pasal 28
    (1)

    Selain proses permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.

    (2)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:

    1. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

    2. memiliki pengurus;

    3. terdaftar pada instansi sosial;

    4. rekomendasi dari instansi sosial;

    5. daftar calon penerima sumbangan;

    6. rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan

    7. nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.


    Pasal 29

    Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi administratif.


    Pasal 30
    (1)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian pemberian sumbangan masyarakat;

    3. tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau

    4. pencabutan izin operasional.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 31
    (1)

    Sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc.

    (2)

    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


    Pasal 32
    (1)

    Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.

    (2)

    Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.

    (3)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.


    Pasal 33

    Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.


    Pasal 34

    Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.


    Pasal 35

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN


    Pasal 36
    (1)

    Sumbangan masyarakat untuk pendanaan penanganan fakir miskin digunakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang meliputi pengumpulan, penggunaan, pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi.

    (2)

    Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 37
    (1)

    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.

    (2)

    Satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.

    (3)

    Laporan keuangan penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.


    Pasal 38
    (1)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat.

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.


    Pasal 39
    (1)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 40
    (1)

    Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    1. sosialisasi;

    2. komunikasi;

    3. informasi; dan/atau

    4. edukasi.


    Pasal 41
    (1)

    Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

    (2)

    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai tugas:

    1. melakukan pengawasan atas pemberian sumbangan masyarakat;

    2. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat;

    3. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat; dan d. mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan/atau penyaluran dana sumbangan masyarakat.

    (3)

    Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 42

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 43

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 53 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN I. UMUM Penanganan Fakir Misin merupakan salah satu amanat dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Salah satu sumber pendanaan dalam penanganan Fakir Miskin berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 berasal dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat yang berupa sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat yang menjadi sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat guna penanganan Fakir Miskin agar kesejahteraannya terwujud. Peraturan Pemerintah ini juga untuk memenuhi amanat Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai pengumpulan sumbangan masyarakat, penggunaan sumbangan masyarakat, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasif. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Yang dimaksud dengan “selektif” adalah penerimaan sumbangan dari masyarakat dilakukan dengan cara mengetahui sumber dari sumbangan tersebut dan maksud serta tujuan dari pemberian sumbangan.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah” adalah kegiatan yang:

    1. tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau

    2. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah tetapi tidak mencukupi.


    Pasal 22

    Yang dimaksud dengan “biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin” antara lain honor, transportasi, seminar, dan pembangunan gedung.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin” antara lain kartu perlindungan sosial. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5677

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):