Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan konservasi diberikan setelah mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum mengakomodir kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan Satwa Liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pengelolaan KSA dan KPA.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya; dan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2)Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah;
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
(2)Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya;
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat (4) Pasal 39 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 49 diubah serta ayat (5) Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1)Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2)Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3)Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
pengembangan desa konservasi;
pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional;
fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.
(4)Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5)Dihapus.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 330 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2015 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM I. UMUM Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya yang berlimpah, baik di darat maupun di perairan. Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat melalui perlindungan, Pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari KSA dan KPA, yang merupakan perwakilan Ekosistem keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sumber Plasma Nutfah, di daratan dan/atau perairan. Kekayaan alam hayati yang dimiliki Indonesia sangat berlimpah, hal ini dibuktikan dengan menempati urutan ke tiga besar dunia, dan kekayaan alam hayati tersebut mempunyai sifat yang dapat memperbaharui diri atau dapat diperbaharui (renewable) . Namun, jumlah Sumber Daya Alam Hayati tersebut tidak tak terbatas. Disamping itu, sumber daya alam hayati mempunyai sifat yang tidak dapat kembali seperti asalnya (irreversible) apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Pemanfaatan secara berlebihan akan mengancam keberadaan sumber daya alam itu sendiri dan sampai pada tahap tertentu akan dapat memusnahkan keberadaannya. Salah satu Sumber Daya Alam Hayati yang dapat diperbaharui (renewable) adalah panas bumi yang perlu dikembangkan dalam rangka pemenuhan energi khususnya listrik di dalam negeri. Dalam perkembangan, panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk pembangkitan tenaga listrik bersifat sangat strategis dalam menunjang ketahanan energi nasional karena listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik panas bumi dapat dimanfaatkan lintas batas administratif. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pengertian pemanfaatan panas bumi bukan merupakan kategori tambang dan dalam pemanfaatannya dapat dilakukan pada semua fungsi hutan, termasuk hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Memperhatikan perkembangan di atas dan hal-hal strategis lainnya maka dipandang perlu mengatur kembali Pengelolaan KSA dan KPA, antara lain dengan memasukan kegiatan pemanfaataan panas bumi dalam KSA dan KPA, dengan memperhatikan prinsip tata pemerintahan yang baik, serta harmonisasi berbagai aspek konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas. Angka 2
Pasal 35
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA. Pemanfaatan energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, jasa panas, dan jasa panas bumi yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan. Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro , pemanfaatan energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit listrik ( solar cell ), dan pemanfaatan energi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3
Pasal 36
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di dalam kawasan. Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebanggaan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah dilaksanakan melalui pemuliaan, Penangkaran, dan budidaya flora, fauna, serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan serta pembesaran tumbuhan dan Satwa Liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4
Pasal 37
Cukup jelas. Angka 5
Pasal 39
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin rehabilitasi dan izin restorasi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemegang izin memanfaatkan kondisi lingkungan seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi, serta wisata alam. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 6
Pasal 40
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan untuk wisata alam” adalah peraturan pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan Taman Wisata Alam. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan untuk Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar” adalah peraturan pemerintah mengenai Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 7
Pasal 49 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5798
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.