Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):