Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 104 |
Judul | : | Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.