Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; b. bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan perlu dilakukan penyederhanaan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan yang belum dapat diatasi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

  4. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

  6. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  7. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  8. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  9. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

  10. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  11. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

  12. Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

  13. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.

  14. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.

  15. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

  16. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

  17. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.

  18. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.

  19. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  20. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah ( scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

    Pasal 2

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.


    Pasal 3

    Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

    2. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.


    Pasal 4
    (1)

    Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

    (2)

    Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. kawasan suaka alam, terdiri atas:


  22. cagar alam; dan

  23. suaka margasatwa.

    1. kawasan pelestarian alam, terdiri atas:

  24. taman nasional;

  25. taman wisata alam; dan

  26. taman hutan raya.

    1. Taman Buru.

      (3)

      Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    2. Hutan Produksi Terbatas;

    3. Hutan Produksi Tetap; dan

    4. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

      Pasal 5

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu. BAB II PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum


      Pasal 6

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:


    5. secara parsial; atau

    6. untuk wilayah provinsi. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Paragraf 1 Umum

      Pasal 7

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:


    7. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau

    8. Pelepasan Kawasan Hutan.

      Pasal 8
      (1)

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.

      (2)

      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:


    9. menteri atau pejabat setingkat menteri;

    10. gubernur atau bupati/wali kota;

    11. pimpinan badan hukum; atau

    12. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

      Pasal 9
      (1)

      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Tukar Menukar Kawasan Hutan


      Pasal 10

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:


    13. Hutan Produksi Tetap; dan/atau

    14. Hutan Produksi Terbatas.

      Pasal 11
      (1)

      Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk:


    15. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;

    16. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan; atau

    17. memperbaiki batas Kawasan Hutan.

      (2)

      Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12

      (1)

      Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

    18. tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan

    19. mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.

      (2)

      Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari:

    20. lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau

    21. kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi. __ (3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:

    22. letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;

    23. terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;

    24. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;

    25. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan

    26. mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.

      (4)

      Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.

      (5)

      Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13

      (1)

      Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.

      (2)

      Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk tim terpadu.

      (3)

      Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.

      (4)

      Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas paling banyak 2 ha (dua hektare) dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

      (5)

      Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.

      (6)

      Ketentuan mengenai keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 14

      Dalam hal rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan yang disampaikan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menunjukan bahwa Tukar Menukar Kawasan Hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


      Pasal 15

      (1)

      Persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

      (2)

      Persetujuan prinsip yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip yang paling sedikit memuat:

    27. menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;

    28. menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan;

    29. melaksanakan tata batas terhadap Kawasan Hutan yang dimohon; dan

    30. menanggung biaya tata batas dan reboisasi pada lahan pengganti.

      (3)

      Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan jangka waktu persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16

      (1)

      Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan telah melaksanakan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, Menteri dan pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan.

      (2)

      Berdasarkan berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri menerbitkan:

    31. keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon;

    32. keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan; dan/atau

    33. keputusan perubahan fungsi lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

      (3)

      Setelah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melaksanakan:

    34. tata batas terhadap lahan pengganti yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan

    35. penetapan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai Kawasan Hutan.

      (4)

      Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) maka persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata batas dan penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17

      (1)

      Berdasarkan penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melaksanakan penanaman lahan pengganti.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanaman lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18

      (1)

      Sebelum diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon.

      (2)

      Kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

      (3)

      Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan pada Kawasan Hutan yang dimohon.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 19

      (1)

      Kawasan Hutan Produksi yang dapat dilakukan pelepasan berupa kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif, kecuali pada provinsi yang tidak tersedia lagi kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif.

      (2)

      Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus), kecuali dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan.

      (3)

      Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri.

      (4)

      Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

    36. melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, sebagian atau seluruhnya; dan/atau

    37. melakukan perubahan fungsi menjadi kawasan Hutan Tetap.

      Pasal 20
      (1)

      Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada Menteri.

      (2)

      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


      Pasal 21

      Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan:


    38. keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

    39. surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi menjadi kawasan Hutan Tetap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.

      Pasal 22
      (1)

      Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a wajib:


    40. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

    41. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.

      (2)

      Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

      (4)

      Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

      (5)

      Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 23

      Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.


      Pasal 24

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.


      Pasal 25

      (1)

      Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

      (2)

      Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 26

      Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.


      Pasal 27

      Berdasarkan keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 4 Pemanfaatan Kayu


      Pasal 28

      Pemanfaatan kayu pada:


    42. areal yang dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a;

    43. areal Kawasan Hutan yang diberikan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2); dan

    44. areal yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Paragraf 1 Umum

      Pasal 29

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada:


    45. Hutan Konservasi;

    46. Hutan Lindung; atau

    47. Hutan Produksi.

      Pasal 30
      (1)

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri.

      (2)

      Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.

      (3)

      Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi


      Pasal 31
      (1)

      Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis.

      (2)

      Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.

      (3)

      Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

      (4)

      Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri. … (5) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan.

      (6)

      Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, gubernur wajib menyampaikan kajian lingkungan hidup strategis kepada Menteri melalui tim terpadu.

      (7)

      Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kelayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu.

      (8)

      Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan ketidaklayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menolak usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. __


      Pasal 32

      Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, Menteri menyampaikan hasil penelitian tim terpadu dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.


      Pasal 33

      Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dan ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. BAB III PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum


      Pasal 34
      (1)

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan.

      (2)

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:


    48. Hutan Konservasi;

    49. Hutan Lindung; dan

    50. Hutan Produksi.

      (3)

      Perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

    51. secara parsial; atau

    52. untuk wilayah provinsi

      Pasal 35

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus). Bagian Kedua Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Paragraf 1 Umum


      Pasal 36

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:


    53. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

    54. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan

      Pasal 37

      Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:


    55. kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi;

    56. kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi; dan

    57. kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung.

      Pasal 38

      Perubahan fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan ketentuan:


    58. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    59. memenuhi kriteria kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 39

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan ketentuan:


    60. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal untuk diubah menjadi kawasan Hutan Produksi;

    61. memenuhi kriteria kawasan Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 40

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan


      Pasal 41

      Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan dalam :


    62. kawasan Hutan Konservasi; atau

    63. kawasan Hutan Produksi.

      Pasal 42
      (1)

      Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi perubahan dari:


    64. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

    65. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;

    66. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

    67. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

    68. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau Taman Buru; atau

    69. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.

      (2)

      Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

    70. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

    71. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

    72. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami.

      Pasal 43
      (1)

      Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi perubahan dari:


    73. kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi;

    74. kawasan Hutan Produksi tetap menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi; dan

    75. kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Tetap.

      (2)

      Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:

    76. untuk memenuhi kebutuhan luas Hutan Produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau

    77. diperlukan jangka benah fungsi Kawasan Hutan. Paragraf Keempat Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

      Pasal 44
      (1)

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

      (2)

      Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:


    78. gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi; atau

    79. pengelola kawasan Hutan Konservasi.

      (3)

      Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45

      (1)

      Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membentuk tim terpadu.

      (2)

      Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

      (3)

      Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

      (4)

      Menteri berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

      (5)

      Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi

      Pasal 46

      Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:


    80. Hutan Konservasi;

    81. Hutan Lindung; dan

    82. Hutan Produksi.

      Pasal 47
      (1)

      Kriteria Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43.

      (2)

      Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.

      (3)

      Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN YANG BERDAMPAK PENTING DAN CAKUPAN YANG LUAS SERTA BERNILAI STRATEGIS


      Pasal 48
      (1)

      Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap:


    83. kondisi biofisik; atau

    84. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

      (2)

      Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.

      (3)

      Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.

      (4)

      Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

    85. berpengaruh; atau

    86. tidak berpengaruh.

      (5)

      Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat didasarkan pada pedoman dan kriteria.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk dan kriteria terhadap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 49

      (1)

      Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan/atau Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b, Pasal 23, dan/atau Pasal 25 ayat (2), diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

      (2)

      Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

      (3)

      Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan wajib mulai menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal peringatan tertulis diberikan.

      (4)

      Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membatalkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau mencabut keputusan Pelepasan Kawasan Hutan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 50

      Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka:


    87. permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.

    88. permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip, dapat diterbitkan keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

    89. permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan, wajib mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    90. permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wilayah provinsi atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan wilayah provinsi, yang belum memperoleh keputusan Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

    91. pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan terhadap lahan pengganti yang telah disediakan tetap wajib diserahkan kepada Menteri.

      Pasal 51
      (1)

      Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir :


    92. merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau

    93. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.

      (2)

      Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 52

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 53

      Pada saat Peraturan Permerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 54

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 326 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN I. UMUM Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang bermanfaat bagi manusia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur terhadap karuniaNya maka Hutan harus diurus dan dimanfaatkan secara optimal dengan mempertimbangkan kecukupan luas Kawasan Hutan dalam DAS, pulau, dan/atau provinsi serta keserasian manfaat secara proporsional sesuai sifat, karakteristik, dan kerentanan peranannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan lokal, nasional, dan global. Sesuai dengan sifat, karakteristik, dan kerentanannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan, Hutan dibagi dalam 3 (tiga) fungsi pokok yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Selanjutnya masing-masing fungsi pokok Hutan diatur pengelolaannya dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan Hutan lestari. Dalam rangka optimalisasi fungsi dan manfaat Hutan dan Kawasan Hutan sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang dan sesuai dengan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat, pada prinsipnya Kawasan Hutan dapat diubah peruntukan atau fungsinya. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya, dan manfaat ekonomi, maka perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan harus berasaskan optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional. Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, terdiri dari pulau-pulau besar, menengah dan kecil serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung maka Menteri menetapkan luas Kawasan Hutan dalam DAS atau pulau paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan. Dengan penetapan luas Kawasan Hutan dan luas minimal Kawasan Hutan untuk setiap DAS atau pulau, Menteri menetapkan luas Kawasan Hutan untuk setiap provinsi berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk dan keadaan sosial, serta ekonomi masyarakat setempat. Sesuai perkembangan implementasi Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang, telah terjadi constitutional review terhadap pengertian Kawasan Hutan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XI/2011 bahwa frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan Kawasan Hutan dimaknai sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan dilakukan melalui mekanisme perubahan secara parsial atau perubahan untuk wilayah provinsi. Perubahan peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi. Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen yang harus menggunakan Kawasan Hutan, menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan, dan memperbaiki batas Kawasan Hutan. Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti. Kawasan Hutan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan penataan ruang, sehingga perubahan penataan ruang secara berkala sebagai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan atau perubahan peruntukan Kawasan Hutan dalam revisi tata ruang wilayah provinsi dilakukan dalam rangka pemantapan dan optimalisasi fungsi Kawasan Hutan. Setiap perubahan peruntukan atau perubahan fungsi Kawasan Hutan, terlebih dahulu wajib didahului dengan penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang kompeten dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. Untuk hal-hal tertentu yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan melalui perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan atau perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. Dalam rangka optimalisasi fungsi Kawasan Hutan, mengingat adanya keterbatasan data dan informasi yang tersedia pada saat penunjukan Kawasan Hutan, dinamika pembangunan, faktor alam, maupun faktor masyarakat, maka perlu dilakukan evaluasi fungsi Kawasan Hutan. Dalam dinamika kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan khususnya perkebunan masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan karena adanya perbedaan peruntukan ruang yang menurut rencana tata ruang provinsi, kabupaten/kota merupakan kawasan budidaya non kehutanan namun berdasarkan peta Kawasan Hutan merupakan Kawasan Hutan. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali sebagai perwujudan kehadiran negara untuk mengatasi permasalahan tersebut. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Cukup jelas.


      Pasal 3

      Cukup jelas.


      Pasal 4

      Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas.


      Pasal 6

      Cukup jelas.


      Pasal 7

      Cukup jelas.


      Pasal 8

      Cukup jelas.


      Pasal 9

      Cukup jelas.


      Pasal 10

      Cukup jelas.


      Pasal 11

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud “pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen” antara lain fasilitas pemakaman, kantor pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, penempatan korban bencana alam, permukiman, bangunan industri, pelabuhan, dan bandar udara. Huruf b Yang dimaksud dengan “enclave” adalah lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam Kawasan Hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Tujuan “memperbaiki batas Kawasan Hutan” antara lain agar diperoleh Kawasan Hutan yang kompak. Ayat (2) Cukup Jelas.


      Pasal 12

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya permohonan dengan menunjukan tanda bukti penerimaan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


      Pasal 13

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penelitian oleh tim terpadu dilakukan terhadap Kawasan Hutan yang dimohon dan lahan pengganti yang diusulkan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


      Pasal 14

      Yang dimaksud dengan “berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis” adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.


      Pasal 15

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “ clear and clean ” adalah:


  27. terhadap tanah-tanah hak untuk calon lahan pengganti, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;

  28. terhadap tanah-tanah hak untuk calon lahan pengganti yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan

  1. terhadap tanah-tanah hak calon lahan pengganti yang belum terdaftar yakni berupa leter c atau girik dilakukan pencoretan di buku dan peta desa serta harus ada keterangan dari instansi pertanahan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum terdaftar. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dalam melaksanakan penanaman pada lahan pengganti dapat bekerja sama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi antara lain badan usaha milik negara di bidang kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif” berupa Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perubahan kondisi biofisik akibat fenomena alam antara lain akibat bencana alam. Perubahan kondisi biofisik akibat lingkungan atau manusia antara lain akibat tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk. Huruf b Yang dimaksud dengan “jangka benah” adalah waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan pada arahan fungsi pokok yang ditetapkan. Huruf c Penetapan cakupan luas yang sangat kecil didasarkan atas hasil kajian tim terpadu.


    Pasal 43

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perubahan fungsi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi Hutan Produksi Terbatas dan/atau Hutan Produksi Tetap dalam rangka proses pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Alam maupun Tanaman setelah memperoleh pertimbangan gubernur serta dilakukan penelitian oleh tim internal yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ayat (2) Huruf a Penetapan luas Hutan Produksi optimal didasarkan atas hasil analisis kebutuhan kayu nasional, regional, atau lokal. Huruf b Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini yaitu peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


    Pasal 48

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis” adalah dampak penting atau eksternalitas negatif maupun positif. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi antara lain kearifan lokal dan modal sosial dari masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penurunan atau peningkatan kualitas iklim” adalah penurunan atau peningkatan kualitas unsur-unsur iklim mikro antara lain suhu udara, kelembaban relatif udara, intensitas cahaya, dan kecepatan angin. Penurunan atau peningkatan kualitas ekosistem antara lain penurunan atau peningkatan kualitas keanekaragaman hayati dan habitat flora dan fauna serta keindahan bentang alam. Penurunan atau peningkatan kualitas tata air antara lain mencakup penurunan atau peningkatan kuantitas dan/atau kualitas air yang dimulai dari proses penerimaan, penyimpanan, pengisian, pelepasan, dan kehilangan air. Ayat (3) Yang dimaksud “penurunan atau peningkatan kualitas sosial ekonomi masyarakat” adalah penurunan atau peningkatan yang terkait dengan tingkat pendapatan, kesehatan, dan pendidikan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 49

    Cukup jelas.


    Pasal 50

    Cukup jelas.


    Pasal 51

    Cukup jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5794

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):