Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk peningkatan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PELAYANAN JASA HUKUM A. BADAN HUKUM 1. Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Per Persetujuan Rp 200.000,00 2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Per Permohonan Rp 1.000.000,00 3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Per Permohonan Rp 1.000.000,00 4. Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan Per Permohonan Per Perseroan Rp 500.000,00 5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 1.000.000,00 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 1.000.000,00 7. Pencarian/unduh ( search/download ) data Perseroan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 8. Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Per Permohonan Rp 250.000,00 9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Per Permohonan Rp 250.000,00 10. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 11. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan Per Persetujuan Rp 100.000,00 13. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Per Permohonan Rp 250.000,00 14. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan Rp 250.000,00 15. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan Rp 100.000,00 16. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 17. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 250.000,00 18. Pencarian/unduh ( search/download ) data Yayasan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 B. PERDATA UMUM 1. Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp 150.000,00 2. Legalisasi Tanda Tangan yang Tercantum dalam Dokumen Per Dokumen Rp 25.000,00 3. Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Per Orang Per Tahun Rp 1.000.000,00 4. Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Per Orang Per Tahun Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. NOTARIAT 1. Pengangkatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 100.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 100.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 100.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp 100.000.000,00 b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp 25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 c. __ Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 d. __ Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 50.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 25.000.000,00 e. __ Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 25.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp 25.000.000,00 i. Kota Batam Per Orang Rp 25.000.000,00 j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp 25.000.000,00 k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Badung Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 25.000.000,00 2. Pengangkatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pengangkatan Notaris Pindahan a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 100.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 100.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 100.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp 100.000.000,00 b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 25.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp 25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 25.000.000,00 c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 25.000.000,00 d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 25.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 25.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp 25.000.000,00 i. Kota Batam Per Orang Rp 25.000.000,00 j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp 25.000.000,00 k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Badung Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 25.000.000,00 4. Pengangkatan Notaris Pindahan dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 1.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak Per Orang Rp 1.000.000,00 6. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp 25.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp 25.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp 25.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp 25.000.000,00 b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp 15.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp 15.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp 15.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp 15.000.000,00 c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp 15.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp 15.000.000,00 d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp 15.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 15.000.000,00 e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp 15.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp 15.000.000,00 f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp 15.000.000,00 g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp 15.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp 15.000.000,00 i. Kota Batam Per Orang Rp 15.000.000,00 j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp 15.000.000,00 k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp 15.000.000,00 2) Kabupaten Badung Per Orang Rp 15.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp 15.000.000,00 7. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp 7.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Persetujuan Perubahan Data (Nama, Gelar, dan Alamat Kantor) Notaris Per Orang Rp 250.000,00 9. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti Per Orang Rp 2.500.000,00 10. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan Per Orang Rp 2.500.000,00 11. Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti Jabatan Notaris Per Orang RP 250.000,00 12. Pencarian/unduh ( search/download ) data Protokol Notaris Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 D. HARTA PENINGGALAN 1. Pendaftaran Wasiat Secara Online Per Pendaftaran Rp 100.000,00 2. Pemberian Surat Keterangan Surat Wasiat Per Surat Keterangan Wasiat Rp 250.000,00 3. Pemberian Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp 5.000.000,00 4. Persetujuan Perpanjangan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp 10.000.000,00 5. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak Per Orang Rp 5.000.000,00 E. FIDUSIA 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia a. Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Per Akta Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Per Akta Rp 100.000,00 c. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Per Akta Rp 200.000,00 d. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Per Akta Rp 400.000,00 e. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Per Akta Rp 800.000,00 f. Untuk Penjaminan di Atas Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) Per Akta Rp 1.600.000,00 g. Untuk Penjaminan di Atas Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah). Per Akta Rp 3.200.000,00 h. Untuk Penjaminan di Atas Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) Per Akta Rp 6.400.000,00 i. __ Untuk Penjaminan di Atas Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) Per Akta Rp 12.800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Per Permohonan Rp 200.000,00 3. Pencarian/unduh ( search/download ) data Fidusia Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 F. PENGAMBILAN SIDIK JARI UNTUK DIRUMUS 1. Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Non Elektronik Per Orang Rp 50.000,00 2. Permintaan Perumusan Sidik Jari yang Insidentil Per Orang Rp 50.000,00 G. PARTAI POLITIK 1. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Per Permohonan Rp 50.000.000,00 2. Perubahan Kepengurusan Partai Politik Per Permohonan Rp 5.000.000,00 3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Per Permohonan Rp 5.000.000,00 4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan Rp 5.000.000,00 5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan Rp 5.000.000,00 6. Pencarian/unduh ( search/download ) data Pengurus Partai Politik Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF H. KEWARGANEGARAAN 1. Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing Per Permohonan Rp 50.000.000,00 2. Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Per Permohonan Rp 2.500.000,00 3. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,00 4. Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan Rp 1.000.000,00 5. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan Rp 1.000.000,00 6. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara Per Permohonan Rp 2.500.000,00 7. Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp 1.000.000,00 8. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp 1.000.000,00 9. Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Per Permohonan Rp 750.000,00 10. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Per Permohonan Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Per Permohonan Rp 500.000,00 12. Pencarian/unduh ( search/download ) data Kewarganegaraan Secara Online Per Pencarian Rp 50.000,00 I. PENCARIAN/UNDUH ( SEARCH/DOWNLOAD ) DATA PPNS SECARA ONLINE Per Pencarian Rp 50.000,00 2. Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IV. PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA __ 1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 300.000,00 __ 2. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 600.000,00 __ 3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 100.000,00 __ 4. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 24 Halaman untuk WNI. Per Buku Rp 350.000,00 __ 5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Per Buku Rp 50.000,00 __ 6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih. Per Buku Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ __ 7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Buku Rp 100.000,00 __ 8. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 200.000,00 __ 9. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 100.000,00 __ 10. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 800.000,00 __ 11. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 350.000,00 __ 12. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 600.000,00 __ 13. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 300.000,00 __ 14. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 1.200.000,00 __ 15. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku. Per Buku Rp 600.000,00 __ 16. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam. Per Buku Rp 100.000,00 __ __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ __ 17. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 350.000,00 __ 18. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 300.000,00 __ 19. Paspor Biasa Elektronis ( E- Passport ) 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 600.000,00 __ 20. Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku Rp 0,00 __ 21. Pas Lintas Batas Keluarga Per Buku Rp 0,00 __ B. VISA 1. Visa Kunjungan Per Orang US$ 50.00 2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Per Tahun Per Orang US$ 110.00 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan __ a. Masa Berlaku 7 (Tujuh ) Hari Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Per Orang US$ 15.00 b. 30 (Tiga Puluh) Hari. Per Orang US$ 35.00 4. Visa Tinggal Terbatas. a. Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang US$ 55.00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. 1 (Satu) Tahun Per Orang US$ 105.00 c. 2 (Dua) Tahun Per Orang US$ 180.00 5. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari Per Orang Rp 700.000,00 6. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Per Orang Rp 100.000,00 C. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan a. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang Rp 300.000,00 b. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan Per Orang Rp 300.000,00 2. Izin Tinggal Terbatas a. Saat Kedatangan Per Orang Rp 450.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00 d. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.000.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua ) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00 g. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS) masa berlaku paling lama 2 (dua ) tahun Per Orang Rp 1.600.000,00 3. Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00 d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.000.000,00 e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.600.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 900.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 1.100.000,00 c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.800.000,00 d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 2.000.000,00 e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 2.800.000,00 f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 3.000.000,00 5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Per Orang Rp 700.000,00 6. Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi Per Orang Rp 150.000,00 7. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E- KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.700.000,00 9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas. Per Orang Rp 10.000.000,00 10. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas. Per Orang Rp 10.200.000,00 11. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.500.000,00 12. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.700.000,00 13. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.000.000,00 14. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.200.000,00 D. IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT) 1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Per Orang Rp 600.000,00 2. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Per Orang Rp 1.000.000,00 3. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Per Orang Rp 1.750.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. BIAYA BEBAN 1. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari. Per Hari Rp 300.000,00 2. Penanggungjawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp 50.000.000,00 __ F. SMART CARD Per Orang Rp 350.000,00 G. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (KPP APEC)/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC) Per Orang Rp 2.500.000,00 H. KPP APEC PENGGANTI YANG HILANG/RUSAK YANG MASIH BERLAKU DISEBABKAN KARENA KELALAIAN Per Orang Rp 3.000.000,00 I. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA NON ELEKTRONIK. Per Orang Rp 150.000,00 J. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA ELEKTRONIK. Per Orang Rp 350.000,00 K. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN Per Orang Rp 3.000.000,00 L. JASA PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN Per Permohonan Rp 55.000,00 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 40 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA I. UMUM Untuk peningkatan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5667

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):