Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:10
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):