Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1994/1995, 1997/1998, 1998/1999, 2000, 2002, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.926.166.059.117,86 (dua triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh enam juta lima puluh sembilan ribu seratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh enam sen).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1994/1995, 1997/1998, 1998/1999, 2000, 2002, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 30 DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1 Tanah seluas 313.922 m2, hasil proyek fasilitas Bandar Udara Sam Ratulangi Manado di Manado. 1991/1992 dan 1992/1993 Rp33.012.164.000,00 2 Landasan pacu, taxiway , apron , lapangan, jalan, pagar, gedung terminal, bangunan gudang, bangunan kantor, alat-alat perhubungan udara, alat-alat kantor, instalasi listrik, instalasi air, instalasi air condition , instalasi telepon, public information system , peralatan mekanik, detector , Flight Data Processing System (FDPS) , aktiva tetap lainnya, dan penghubung jalan masuk tol, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Juanda Surabaya di Surabaya. 1994/1995, 1997/1998, 1998/1999, 2000, 2002, dan 2007 Rp1.881.723.824.386,65 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I 3 Landasan pacu, rumah pompa, Visual Approach Slope Indicator (VASI) , Precision Approach Path Indicator (PAPI) , dan Runway End Identifier Lights (REIL) , hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Achmad Yani Semarang di Semarang. 2004, 2005, dan 2006 Rp49.518.071.000,00 4 Airport Security Equipment (X- Ray) pada Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar di Denpasar, Bandar Udara Hasanuddin Makassar di Makassar, Bandara Sepinggan Balikpapan di Balikpapan, Bandar Udara Sam Ratulangi Manado di Manado, dan Bandar Udara Adisutjipto di Yogyakarta. 2005 Rp12.476.800.981,08 5 Landasan pacu, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta di Yogyakarta. 2005 dan 2006 Rp7.167.072.008,00 6 Landasan pacu, taxiway , saluran (drainase) air, pagar, bangunan lapangan lainnya, electrical cable duct , dan manhole , hasil kegiatan satuan kerja Bandar Udara Hasanuddin Makassar Tahap I di Makassar. 2007 Rp106.779.838.000,00 7 Landasan pacu, rumah pompa, Visual Approach Slope Indicator (VASI) , Precision Approach Path Indicator (PAPI) dan Runway End Identifier Lights (REIL) , saluran (drainase), pagar keliling BRC, approach light , dan instalasi listrik, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Achmad Yani Semarang di Semarang. 2007 Rp47.285.234.430,00 8 Apron, lampu taxiway ( taxiway light), lampu apron ( apron light), Closed-Circuit Television (CCTV), flight progress display, dan __ instalasi listrik, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado di Manado. 2008 dan 2009 Rp43.298.067.918,00 9 Apron, taxiway, Aeronautical Lighting System (AFL) , Precision Approach Path Indicator (PAPI) , dan Closed-Circuit Television (CCTV) , hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Tahap II di Makassar. 2007, 2008, dan 2009 Rp509.419.426.500,00 10 Box culvert dan urugan prasarana sisi udara, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta di Yogyakarta. 2009 Rp42.058.856.771,33 11 Apron dan taxiway terminal VIP Tahap II, saluran (drainase) terbuka, jembatan, electrical cable conduct , rambu udara, lampu apron (apron light) , dan taxiway edge light , hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Juanda Surabaya di Surabaya. 2009 dan 2010 Rp69.613.661.134,90 12 Taxiway , paved shoulder , saluran (drainase), dinding penahan tanah, alat bantu navigasi dan marka, hasil kegiatan satuan kerja pengembangan Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta di Yogyakarta. 2010 dan 2011 Rp36.992.706.854,00 13 Jalan ke middle marker , saluran (drainase), lampu taxiway ( taxiway light) , lampu runway (runway light) , power quality , dan jembatan, hasil kegiatan satuan kerja Bandar Udara Ahmad Yani Semarang di Semarang. 2010 dan 2011 Rp25.097.058.700,10 14 Apron , taxiway , shoulder apron dan taxiway , jalan Ground Support Equipment (GSE) , marka/rambu udara, saluran (drainase), lampu apron ( apron light) , dan lampu taxiway ( taxiway light) , hasil kegiatan satuan kerja Bandar Udara Juanda Surabaya di Surabaya. 2011 Rp61.723.276.433,80 JUMLAH Rp2.926.166.059.117,86 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):