Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014

Kerangka<< >>

; ; ^. ,, .α·β : ; i.' ΰ.: '. . ή ί' : : ·J 0 0 NE.Si .A. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2014 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan dan lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai komposisi kepemilikan saham pada tahap eksplorasi dan operasi produksi; b. bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta Indonesia dalam kepemilikan saham pada pemegang lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, perlu mengatur kembali kewa jiban divestasi saham bagi pemegang Izin ·.; saha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi; c. bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur kembali mengenai kewajiban divestasi saham, luas wilayah, serta kelan jutan operasi setelah berakhirnya kontrak/ perjanjian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat Menetapkan -,fέ C: (,; ! Ϋ) E f'-l 'E! : _: ά-- '.NO •: )t-: t S ! A 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndJnesia Nomor 5489), diubah sebagai berikut:

  1. Diantara Pasal 78 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut: ; : : : Ψ-: t: : Si[) EN ,·ΩΪ: .. ·; < [Nl: J()!'.,!C Stf•, Pasal 7C Pemegang !UP dan IUPK yang melakukan pen.; '.Jahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri men jadi penanaman modal asing, kepemilikan saham asingnya paling banyak:

    1. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk !UP Eksplorasi dan !UPK Eksplorasi;

    2. 49% (empat puluh sembilan persen) untuk !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;

    3. 60 % (enam puluh persen) untuk !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    4. 70% (tujuh puluh persen) untuk !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah.

  2. Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    (1)

    Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan !UP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, a tau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wa jib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

    (3)

    Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan !UP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara. -: : : : ; -: ['."l!C)Et--.: #-: ; <_ : r,_: [: .C'!'-Τ: : : : SJ!\ (4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.


  3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36
    (1)

    Dalam hal pemegang !UP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan pen jualan, kegiatan pengangkutan dan penjualan dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

    (2)

    Dalam hal pemegang !UP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:

    1. !UP Operasi Produksi lainnya yang memiliki fasilitas pcngolalian dan pemurnian; atau

    2. !UP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.


  4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    (1)

    Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpan jangan !UP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya !UP Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya;

    (2)

    Dihapus.

    (3)

    Dihapus.


  5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 73 dihapus, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: r: ' F.: .r: : : S i Ν) EΞ f",J ; -.Ρ. ΢Σ-: ,: .it.: f--: -; Ο: !'<: . If·-! D Ci ΠJCS i A. - 5 -

    Pasal 73
    (1)

    Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan !UP Operasi Produksi sebanyak ɦ (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada WIUPK-nya.

    (2)

    Dihapus.

    (3)

    Dihapus.


  6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut: BABV PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH !ZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH !ZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

  7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 74
    (1)

    Pemegang !UP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.

    (2)

    Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat menga jukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.

    (3)

    Pemegang !UP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau W!UPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan: ; : : -•r-: -; : ·: : ; : DE: '...J ; ; ,•; : .f.--i: 'E: *!•<.  ^·"Μ0()NE: 31A a. laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;

    1. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;

    2. bukti pembayaran kewa jiban keuangan;

    3. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan

    4. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.

    (4)

    WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

    1. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP atau WIUPK, dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. (4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/ a tau diusulkan men jadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.

    (5)

    Dihapus. f-Λ Vi'. : .: : : '.Κ I =', f. t\ ·!-; !,,_!: ·( : ·!; : .) ·· ·t: · SIA


  8. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan Pasal 75C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 75A

    (1)

    !UP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan men jadi !UP Operasi Produksi, WIUP Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    IUPK Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak ditingkatkan menjadi IUPK Operasi Produksi, WIUPK Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.

    (3)

    WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

    1. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi dan/ a tau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan

    2. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (4)

    WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali men jadi WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan men jadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

    (5)

    W!UP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

    (6)

    W!UP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). ; : : iRE.StDEN '.·: : '. r-_: + ; .Θ L: E-? L; : --( Ιf'-J D (1 l'·i E '.31 A. - 8 - (7) WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52. Pasal 75B

    (1)

    !UP Operasi Produksi yang ha bis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).

    (2)

    !UP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubc: rnur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:

    1. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, dan/ a tau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (4)

    WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

    (5)

    WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52. Ζ-: iFESif-jEN : : Ηf: JLitJl_!t<, JN[JOhJES!/ ..

    (6)

    Dalam pelaksanaan lelang WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pemegang !UP Operasi Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.

    (7)

    WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara menga jukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). Pasal 75C

    (1)

    IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 {dua) kali perpanjangan, WIUPK Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUPK­ nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).

    (2)

    IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri.

    (3)

    WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK Operasi Produksi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.

    (5)

    Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUPK Operasi Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.

  9. Penjelasan Pasal 94 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercanturn dalarn penjelasan Pasal 94 ayat (1). PfΔΕESlfJEN Γ; )F: .P: .. : i: : 1 L.!K 1'.JDOh\ES!A - 10 -

  10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 95
    (1)

    Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:

    1. mineral logam;

    2. mineral bukan logam;

    3. batuan; atau

    4. batubara.

    (2)

    Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:

    1. pengolahan mineral logam; dan

    2. pemurnian mineral logam.

    (3)

    Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.

    (4)

    Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.

    (5)

    Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.


  11. Ketentuan ayat (1), ayat (la), ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 97 diubah, diantara ayat (la) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1 b), ayat (le), ayat (ld), dan ayat (le), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b), diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8a) dan ayat (8b),dan diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat ( lOa), sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut: ; ,: ... 'f: : : .. : Υ·.; : : _Φ.E: .Χ ·: . ; _: _ : · . : _: γ3 L . . i !"-". . i''! [J (l f'. 'ΐ. : ; J l ..

    Pasal 97
    (1)

    Pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wa jib melakukan divestasi saham secara bertahap. (la) Kewa jiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak mela' .ukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:

    1. tahun keenam 20% (dua puluh persen);

    2. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);

    3. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);

    4. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan

    5. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham. ( 1 b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:

    6. tahun keenam 20% (dua puluh persen);

    7. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan

    8. tahun kelimabelas 40% (empat puluh persen), dari jumlah seluruh saham. (le) Kewa jiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:

    9. tahun keenam 20% (dua puluh persen); ; ·, (: Ό.' " .. '. : ; i ΋J t: : . r-.... 1 ·΍: ; : +F: 'L!fΏt-!!Ύ. il!L)Clf,JCSIA b. tahun kesepuluh 25% (dua puluh lima persen); dan

    10. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. (ld) Kewa jiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka, setelah akhir tahun ke!ima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:

    11. tahun keenam 20% (dua puluh persen);

    12. tahun kedelapan 25% (dua puluh lima persen); dan

    13. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dari jumlah seluruh saham. ( l e) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing tidak wa jib melaksanakan divestasi saham.

    (2)

    Pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wa jib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (la), dan ayat ( 1 b) kepada peserta Indonesia secara berjen jang kepada:

    1. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;

    2. BUMN dan BUMD; dan

    3. badan usaha swasta nasional. (2a) Pemegang !UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham.

    (3)

    Dihapus.

    (4)

    Dihapus. ., er..,)'.' . ^.. ': : . ·[I c '.'Έ Ή·· : : "-- "") .. )'.--: Ά- {; < if',! C.i ; Ί'>t'-' ': : : : : ; !A, (5) Dihapus.

    (6)

    Penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi.

    (7)

    Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (7a) Dalam ha! Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat terhadap penawaran divestasi saham, maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli divestasi saham. (7b) Dalam ha! Pemerintah tidak berminat terhadap penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan minatnya, maka Menteri mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah provms1 dan pemerintah kabupaten/kota. (S) Dalam ha! Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang. (Sa) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran. (Sb) Dalam ha! BUMN dan BUMD tidak berminat 'mtuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (Sa), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.

    (9)

    Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.

    (10)

    Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang. (lOa) Dalam ha! peserta Indonesia setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang terhadap penawaran divestasi saham dinyatakan gugur dan penawaran divestasi saham diberikan kesempatan kepada Peserta Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (11)

    Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (la), ayat (lb), ayat (le), dan ayat (ld) tidak tereapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.


  12. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 98

    Dalam ha! terjadi peningkatan jumlah modal perseroan yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi, pemegang !UP Operasi Produksi dan !UPK Operasi Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) sesuai dengan kewa jiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (la), ayat (lb), ayat ( le), dan ayat (ld).


  13. Ketentuan angka 2 Pasal 112 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka l a, diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2a, serta angka 7 dan angka 8 dihapus, sehingga Pasal 1 12 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 112

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  14. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

    1. Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat memiliki luas w11ayah kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak/perjan jian yang telah disetujui Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:

    2. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan

    3. wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan 2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1:

    4. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan ' - : ^_ ; !·' '; JCC: i'CS!A b. yang telah memperoleh perpan jangan pertama dapat diperpan jang men jadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpan jangan pertama kontrak karya atau perJanJian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

  15. Kontrak karya dan perjan jian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  16. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:

    1. disesuaikan men jadi !UP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD, untuk !UP Operasi Produksi merupakan !UP Operasi Produksi pertama; dan

    2. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya !UP atau IPR kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

    3. dihapus. F-)F.!CSlllEt'; . ^. _ ΂: ΃·-1'.JBL ΄΅<. 1.i'·-l C.: () ·,.: ES I c, 5. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam bentuk !UP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  17. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak karya, dan per jan jian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang !UP, dan IPR.

  18. Dihapus.

  19. Dihapus.

  20. Ketentuan Pasal l 12A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l 12A 1. Wilayah kontrak/perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:

    1. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi; dan/atau

    2. diusulkan menjadi WPN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  21. Wilayah kontrak/perjanjian sebagai wilayah potensi dan cadangan/penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka l a huruf a yang tidak terakomodir dalam IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2a dapat: : -Ϳr.: : c·: ; 1c)i΀: >J L ; ..: ; __ 1 : : : ; '-·- ! f", ! ;,J D () ͼ ͽ C: ^· : .; . i A.

    1. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi; dan/atau

    2. diusulkan menjadi WPN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  22. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 8, angka 9, dan angka 10 Pasal l 12B diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 1 1, sehingga Pasal l 12B berbunyi sebagai berikut: Pasal l 12B 1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 angka 2 diberikan oleh Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri.

  23. Untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perJanJian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum kontrak karya a tau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.

  24. Permohonan IUPK Operasi Produksi perpanJangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

    1. administratif;

    2. teknis;

    3. lingkungan; dan

    4. finansial.

  25. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:

    1. surat permohonan; ͸͹h'E: SͺDE>ͻ · ^΁L: ,_)L .., ''"< 1: c·: -. ,- ; : t\ b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

    2. surat keterangan domisili.

  26. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:

    1. peta dan batas koordinat wilayah;

    2. laporan akhir kegiatan operasi produksi;

    3. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

    4. rencana kerja dan anggaran biaya;

    5. neraca sumber daya dan cadangan;

    6. rencana reklamasi dan pascatambang;

    7. rencana pembangunan sarana dan pra!"'lrana penunjang kegiatan operasi produksi;

    8. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

  27. Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:

    1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  28. Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:

    1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    2. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir. F'Rt: '"DEN ': ʹ͵ͷ'."°'·L.if: '.ͶL i ^ \ : ; .,: [) 0ͳ .. ; r: : S16..

  29. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi Produksi perpanjangan wa jib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari WIUPK Operasi Produksi tersebut dan dengan memperhatikan kepentingan nasional.

  30. Menteri dapat menolak permohonan !UPK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjan jian karya pengusahaan pertambangan batubara tidak menun jukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

  31. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus disampaikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang mengajukan permohonan JUPK Operasi Produksi perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya kontrak karya dan perjan jian karya pengusahaan pertambangan batubara.

  32. Pemegang kontrak karya dan perJanJ1an karya pengusahaan pertambangan batubara dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh JUPK Operasi Produksi perpan jangan dapat menga jukan permohonan wilayah di luar WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  33. Di antara ketentuan Pasal 112C dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112D dan Pasal 112E yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l 12D Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:

  34. yang telah berproduksi kurang dari 5 (lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

  35. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wa jib melaksanakan ketentuan divestasi saham:

    1. sebesar 20% (dua puluh persen) (satu) tahun se jak Peraturan diundangkan; clan paling lambat 1 Pemerintah m1 b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 112E Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen !UP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau !UP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan clan/ a tau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui IUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263 i'"F.CSiDE; -.J , - , c. r-·' L_' ͱ-Ͳ ' .. ! "-<, IN iJ Ci ͯ-i !Ͱ : ; ! /\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2014 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM Pada kegiatan pertambangan terdapat kemungkinan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri berubah statusnya menjadi penanaman modal asing, namun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengaturnya secara tegas. Untuk itu perlu dipertegas ketentuan mengenai kepemilikan saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal asmg maupun yang melakukan perubahan status dari penanaman modal dalam negen menjadi penanaman modal asing. Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang memerlukan investasi "esar, perlu diberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pengaturan kembali komposisi kewajiban divestasi saham pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta pembebasan dari kewajiban divestasi saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/ a tau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing. Dengan adanya kemudahan dimaksud, diharapkan industri pengolahan dan pemurnian di Indonesia akan berkembang pesat sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia melalui peningkatan nilai tam bah. r-=-1 R f- S 1 Clf3 ... f',: L; : __ ,.'.>[Jf: : : L.: K.. i0c'[")(),iESfA Selanjutnya untuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mempertegas kewajiban divestasi saham dan mengatur kembali ketentuan mengenai perpanjangan kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. II. PASAL DEMI PASAL Pasa! I Angka 1 Pasal 7C Yang dimaksud dengan "yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah" sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah yang melakukan kegiatan penambangan:

    2. dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah seluruhnya; dan

    3. dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka. Angka 2

      Pasal 32

      Cukup jelas. Angka 3


      Pasal 36

      Cukup Jelas. Angka 4


      Pasal 46

      Ayat (1) Cukup jelas. Angka 5 Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus.


      Pasal 73

      Ayat (1) ; : ' ^i '.ͮ . : r: -: -' . "', ! /'>., Cukup jelas. Angka 6 Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Cukup jelas. Angka 7


      Pasal 74

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud "dengan bukti pembayaran kewajiban keuangan" dalam ketentuan ini adalah iuran tetap, iuran produksi, dan pajak. Angka 8 ; : : ·, t; ,i ; : : δ: ! [) E !··1 : ·.; : .ͭr: l_i-; : _ ! : - ; ; , i! D : ), ' , ; ͫͬ. S ͪA Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (4b) Cukup jelas. Ayat (4c) Cukup jelas. Ayat (5) Dihapus. Pasal 75A Cukup jelas. Pasal 75B Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUP Operasi Produksi diberikan kepada pemegang !UP Operasi Produksi sebelumnya. "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi diberikan kepada: Ayat (7) a. pemegang IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD sebelumnya apabila terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat;


    4. pemegang !UP Operasi Produksi yang dimiliki oleh badan usaha swasta sebelumnya apabila tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Cukup jelas. Pasal 75C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi diberikan kepada:

    5. pemegang IUPK Operasi Produksi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD sebelumnya apabila terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN/BUMD yang berminat.

    6. pemegang !UPK Operasi Produksi yang dimiliki oleh badan usaha swasta sebelumnya apabila tidak ada BUMN/BUMD yang berminat. i-: JfͨE: ͩJf: )E.N - Αt-: 11_.iΒJ!._1: ...: _ !ͥ!ͦJC)ͧ .... . ; : : : _SIA - 6 - Angka 9

      Pasal 94

      Ayat (1) Angka 10 "Pengolahan" oleh pemegang !UP dan IUPK Operasi Produksi, meliputi antara lain:


    7. peningkatan mutu batubara (coal upgrading);

    8. pembuatan briket batubara (coal briquetting);

    9. pembuatan kokas (cokes making);

    10. pencairan batubara (coal liquefaction);

    11. gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification; dan f . coal slurry/ coal water mixture. "Pengolahan" oleh perusahaan, meliputi antara lain:

    12. pencampuran batubara (coal blending);

    13. peningkatan mutu batubara (coal upgrading);

    14. pembuatan briket batubara (coal briquetting);

    15. pembuatan kokas (cokes making);

    16. pencairan batubara (coal liquefaction); f . gasifikasi batubara (coal gasification); dan

    17. coal slurry/ coal water mixture. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

      Pasal 95

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peningkatan nilai tambah dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Angka 11


      Pasal 97

      Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat ( l a) Yang dimaksud dengan "tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian" adalah kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemegang !UP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau !UP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ a tau pemurnian. Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operas1 produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. -, l_. · ^·_ - L. -<. - 8 - Ayat (lb) Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (le) Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operas1 produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (ld) Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (le) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (7a) Cukup jelas. Ayat (7b) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (8a) Cukup jelas. Ayat (8b) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (lOa) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 12


      Pasal 98

      Cukup jelas. Angka 13


      Pasal 112

      Angka 1 Cukup jelas. - 9 - Angka 14 : : -Rt-: S!DEt"ͤ ; .; ; .r-: · ͣ.Lf=J!. ' ; ...: , iNO Of,,(; -: _ Sl A Angka la Cukup jelas. Angka 2 "IUPK Operasi Produksi perpanjangan" diberikan dengan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Dihapus. Angka 8 Dihapus. Pasal l 12A Cukup jelas. Angka 15


      Pasal 1128

      Cukup jelas. Angka 16 Pasal l 12D Huruf a Cukup jelas. Hurufb Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Sebagai contoh :


  36. Perjan jian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara A yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan sudah beroperasi 13 (tiga belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar:

    1. 20% (dua puluh persen) tahun pertama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini; dan

    2. 51 % (lima puluh satu persen) tahun kelima setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham.

  37. Kontrak Karya B yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sudah beroperasi 16 (enam belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar:

    1. 20% pada tahun pertama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini (dua puluh persen); dan

    2. 40% (empat puluh persen) tahun kelima setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham.

  38. Kontrak Karya C yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah sudah beroperasi 16 (enam belas) tahun maka wa jib melakukan divestasi paling sedikit sebesar: Pasal II

    1. 20% (dua puluh persen) tahun pertama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini; dan

    2. 30% (tiga puluh persen) pada tahun kelima setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham.

  1. Kontrak Karya D yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka sudah beroperasi 11 (sebelas) tahun maka wajib melakukan divestasi sebesar:
    1. 20% (dua puluh persen) pada tahun pertama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;

    b. 30% (tiga puluh persen) pada tahun kelima setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dari jumlah seluruh saham. Pasal l 12E Cukup jelas. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5597

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):