Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.