Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
Kegiatan Usaha Panas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.