Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014

Kerangka<< >>

No.261, 2014 MIGAS. Usaha. Panas Bumi. Perubahan. No.261, 2014 MIGAS. Usaha. Panas Bumi. Perubahan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Panas Bumi, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan pelelangan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    (1)

    Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk melakukan Survei Pendahuluan.

    (2)

    Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.

    (3)

    Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penawaran.

    (4)

    Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:

    1. pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau

    2. promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.

    (5)

    Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.

    (6)

    Dihapus.


  5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1)

    Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.

    (2)

    Proses penugasan Survei Pendahuluan dilakukan dengan mekanisme pemilihan pemohon yang terbaik (beauty contest).


  6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    (1)

    Menteri menetapkan besaran harga dasar data pada Wilayah Kerja hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

    (2)

    Dihapus.

    (3)

    Dihapus.

    (4)

    Dihapus.


  7. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18

    Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri.


  8. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19

    Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk membeli uap dan/atau tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    (1)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.

    (2)

    Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.

    (3)

    Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:

    1. membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, serta hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur- unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan

    2. menetapkan Badan Usaha pemenang pelelangan berdasarkan hasil Pelelangan Wilayah Kerja.

    (4)

    Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri.

    (5)

    Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

    1. menyusun jadwal dan menetapkan lokasi Pelelangan Wilayah Kerja;

    2. menyiapkan Dokumen Lelang;

    3. mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;

    4. menilai kualifikasi Badan Usaha pada tahap kesatu;

    5. melakukan evaluasi terhadap penawaran pada tahap kedua;

    6. mengusulkan calon pemenang; dan

    7. membuat berita acara hasil Pelelangan Wilayah Kerja.

    (6)

    Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masing-masing terdiri atas:

    1. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat, serta dapat mengikutsertakan instansi terkait;

    2. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terkait, serta dapat mengikutsertakan instansi terkait; dan

    3. panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan dapat mengikutsertakan instansi terkait.

    (7)

    Dalam proses Pelelangan Wilayah Kerja, panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Panas Bumi dan ketenagalistrikan.


  10. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21

    Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:

    1. persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;

    2. prosedur pelaksanaan pelelangan;

    3. jadwal pelaksanaan pelelangan;

    4. metode penyampaian dokumen penawaran; dan

    5. metode evaluasi penawaran.


  11. Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    (1)

    Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

    (2)

    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

    2. identitas Badan Usaha yang terdiri atas akta pendirian Badan Usaha dan akta perubahan;

    3. profil Badan Usaha;

    4. Nomor Pokok Wajib Pajak;

    5. Pakta Integritas; dan

    6. surat pernyataan adanya kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan IUP ditetapkan, jika dinyatakan sebagai pemenang pelelangan untuk peserta yang berbentuk konsorsium.

    (3)

    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. mempunyai pengalaman di bidang pengusahaan Panas Bumi atau minyak dan gas bumi dari perusahaan atau perusahaan induknya, dan/atau salah satu anggota konsorsiumnya;

    2. mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi atau minyak dan gas bumi dengan kualifikasi berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dan tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan dengan kualifikasi berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; dan

    3. mempunyai struktur organisasi proyek paling sedikit terdiri atas:


  12. Kepala Proyek;

  13. Bagian Eksplorasi terdiri dari subbagian geologi, geofisika, geokimia dan reservoir; dan

  14. Bagian Perekayasa Keteknikan (Engineering), disertai dengan namanya.

    (4)

    Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. bukti jaminan lelang paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama yang ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dari bank yang dimiliki oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja;

    2. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk pengembangan proyek dengan dilampirkan bukti yang mendukung surat pernyataan tersebut; dan

    3. kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama yang ditunjukkan dalam:

  15. laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha, konsorsium, atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; atau

  16. surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama.

    (5)

    Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a akan dikembalikan beserta bunganya kepada Badan Usaha paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:

    1. dinyatakan tidak lulus tahap kesatu; atau

    2. ditetapkannya IUP bagi yang lulus tahap kesatu.

  17. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A Prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:

    1. tahap kesatu, terdiri atas:

  18. pengumuman Pelelangan Wilayah Kerja;

  19. pengambilan Dokumen Lelang;

  20. penjelasan Dokumen Lelang;

  21. pemasukan dokumen penawaran;

  22. evaluasi dokumen penawaran;

  23. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen penawaran;

  24. penetapan hasil pelelangan;

  25. pengumuman hasil pelelangan;

  26. masa sanggah pelelangan; dan

  27. penjelasan sanggahan.

    1. tahap kedua, terdiri atas:

  28. undangan kepada peserta yang lulus tahap kesatu;

  29. pengambilan Dokumen Lelang;

  30. penjelasan Dokumen Lelang;

  31. pemasukan dokumen penawaran sampul 1 dan sampul 2;

  32. pembukaan dokumen penawaran sampul 1;

  33. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 1;

  34. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 1;

  35. masa sanggah;

  36. penjelasan sanggahan;

  37. pembukaan dokumen penawaran sampul 2;

  38. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 2;

  39. penyampaian hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 2 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

  40. penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

  41. masa sanggah; dan

  42. penjelasan masa sanggah. Pasal 22B Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A.

  43. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 23
    (1)

    Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan metode 2 (dua) tahap, yaitu:

    1. tahap kesatu, meliputi:


  44. Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan dalam 1 (satu) sampul;

  45. pada sampul dicantumkan alamat panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu”;

  46. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan

  47. dokumen penawaran yang diterima pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima.

    1. tahap kedua, meliputi:

  48. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua yang terdiri dari 2 (dua) sampul, yaitu: a) sampul 1 yang berisi program kerja dan komitmen Eksplorasi; dan b) sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya.

  49. pada sampul tahap kedua dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kedua”; dan pada masing-masing sampul pada tahap kedua dicantumkan frasa “Sampul 1: Dokumen Program Kerja dan Komitmen Eksplorasi” dan “Sampul 2: Dokumen Penawaran Harga Listrik dan perhitungannya”;

  50. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan

  51. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima. (1a) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi:

    1. kajian terhadap data hasil Survei Pendahuluan atau Eksplorasi untuk menentukan model sistem Panas Bumi;

    2. rencana dan jadwal Eksplorasi, Studi Kelayakan dan Eksploitasi; dan

    3. komitmen commercial operation date (COD). (1b) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi:

    4. surat pernyataan komitmen Eksplorasi yang berisi jumlah sumur Eksplorasi dan biaya yang diperlukan;

    5. surat pernyataan kesanggupan menempatkan dana komitmen Eksplorasi pada bank badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) sebesar komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau paling sedikit sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk pengembangan kapasitas di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) MW dan US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk kapasitas di bawah 10 (sepuluh) MW; dan

    6. surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

      (2)

      Dihapus.

      (3)

      Dihapus.

      (4)

      Dihapus.

  52. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, dan Pasal 23E, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A

    (1)

    Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi:

    1. evaluasi tahap kesatu terdiri atas:

  53. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; dan

  54. evaluasi teknis dan keuangan dengan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

    1. evaluasi tahap kedua terdiri atas:

  55. evaluasi sampul 1 yang meliputi program kerja dan komitmen Eksplorasi;

  56. evaluasi sampul 2 yang meliputi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya.

    (2)

    Peserta lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 atau tidak memenuhi standar minimal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka dinyatakan gugur. Pasal 23B

    (1)

    Evaluasi sampul 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 1 ditentukan berdasarkan nilai yang memenuhi batas minimal kelulusan yang telah ditetapkan panitia Pelelangan Wilayah Kerja dengan perhitungan penilaian berdasarkan penggabungan program kerja dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dan komitmen Ekplorasi dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen).

    (2)

    Evaluasi sampul 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan penawaran harga listrik paling rendah yang sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 1.

    (3)

    Pembukaan sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya akan dibuka setelah evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1 dan memenuhi batas nilai minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi penawaran harga tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 23C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dan Pasal 23B diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 23D

    (1)

    Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan pemenang pelelangan berdasarkan peringkat yang diusulkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

    (2)

    Pemenang pelelangan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan harus:

    1. membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus sebagai penerimaan negara bukan pajak;

    2. menempatkan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) di bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank); dan

    3. menyampaikan bukti penempatan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

    (3)

    Dalam hal pemenang pelelangan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemenang pelelangan tersebut dinyatakan gugur, dan jaminan lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a menjadi milik negara serta disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan peringkat berikutnya ditetapkan sebagai pemenang pelelangan.

    (4)

    Dalam hal tidak ada peringkat berikutnya maka dilakukan pelelangan baru dan Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 23E Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja serta bentuk penempatan dana komitmen Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri.

  57. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    (1)

    Pada Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain dilakukan:

    1. sesuai dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D kecuali Pasal 22A huruf b angka 14 dan angka 15; dan

    2. dengan pemberian hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match).

    (2)

    Hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:

    1. dalam hal Pihak Lain bukan merupakan peringkat pertama maka Pihak Lain diberikan kesempatan kembali untuk menyampaikan penawaran harga tenaga listrik sekurang- kurangnya sama dengan penawaran harga tenaga listrik peringkat pertama;

    2. dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Pihak Lain yang bersangkutan diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja;

    3. dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf b maka peringkat pertama diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.

    (3)

    Dalam hal Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menjadi pemenang pelelangan maka biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan penugasan Survei Pendahuluan tidak mendapat penggantian biaya dari Menteri maupun pemenang pelelangan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.


  58. Ketentuan Pasal 25 dihapus.

  59. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    (1)

    Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan:

    1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;

    2. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau

    3. penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya.

    (2)

    Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:

    1. pengumuman hasil lelang tahap kesatu;

    2. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1; atau

    3. pengumuman pemenang pelelangan.

    (3)

    Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

    (4)

    Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (5)

    Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

    (6)

    Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya.

    (7)

    Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


  60. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    (1)

    Dalam hal jumlah Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta maka Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D diulang.

    (2)

    Dalam hal Pelelangan Wilayah Kerja ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan dapat lulus ke tahap kedua dan harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua.

    (3)

    Dalam hal peserta Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan program kerja dan komitmen Eksplorasi maka panitia Pelelangan Wilayah Kerja membuka sampul 2 dan melakukan klarifikasi terhadap harga tenaga listrik dan perhitungannya.

    (4)

    Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi, panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi penawaran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B ayat (4).


  61. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    (1)

    Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:

    1. Eksplorasi;

    2. Studi Kelayakan; dan

    3. Eksploitasi.

    (2)

    Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.

    (3)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja, setelah Badan Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2).

    (4)

    Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.

    (5)

    Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

    (6)

    Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP ditetapkan, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.

    (7)

    Dalam hal pemegang IUP tidak memulai kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2) huruf b yang telah disetorkan akan menjadi milik negara. Pasal II


  62. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

  1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):