Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:

    1. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi;

    2. jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;

    3. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan kompetensi;

    4. penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan

    5. jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan:

    1. jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

    2. jasa pendidikan dan pelatihan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

    (2)

    Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 57 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5517 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN TEKNIS SUBSTANSI DI BIDANG PENGAWASAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA, MANAJEMEN, SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN AKUNTANSI A. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Auditor 1. Pembentukan Auditor Terampil Per orang Rp 5.750.000,00 2. Pembentukan Auditor Ahli Per orang Rp 6.730.000,00 3. Alih Jabatan Per orang Rp 6.730.000,00 4. Penjenjangan Auditor Muda Per orang Rp 5.560.000,00 5. Penjenjangan Auditor Madya Per orang Rp 5.000.000,00 6. Penjenjangan Auditor Utama Per orang Rp 4.990.000,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substansi di Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara, Manajemen, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Akuntansi 1. Pendidikan dan Pelatihan 4 hari Per orang Rp 2.430.000,00 2. Pendidikan dan Pelatihan 5 hari Per orang Rp 2.680.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pendidikan dan Pelatihan 6 hari Per orang Rp 2.900.000,00 4. Pendidikan dan Pelatihan 7 hari Per orang Rp 3.230.000,00 5. Pendidikan dan Pelatihan 10 hari Per orang Rp 4.250.000,00 II. JASA PENYELENGGARAAN LOKAKARYA ATAU SEMINAR A. Lokakarya 1 hari Per orang Rp 1.550.000,00 B. Lokakarya 2 hari __ Per orang Rp 2.120.000,00 C. Lokakarya 3 hari __ Per orang Rp 3.000.000,00 D. Seminar 1 hari Per orang Rp 1.200.000,00 III. JASA PENILAIAN POTENSI, PENILAIAN KOMPETENSI, FEEDBACK PASCA PENILAIAN KOMPETENSI/POTENSI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI A. Penilaian Potensi 1. Psikotes dan Wawancara dengan Laporan Panjang (minimal 30 orang) Per orang Rp 1.100.000,00 2. Psikotes dan Wawancara dengan Laporan Pendek (minimal 30 orang) Per orang Rp 800.000,00 3. Psikotes dengan Laporan Panjang (minimal 30 orang) Per orang Rp 600.000,00 4. Psikotes dengan Laporan Pendek (minimal 30 orang) Per orang Rp 400.000,00 5. Psikotes dengan Laporan Ranking (minimal 30 orang) Per orang Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Penilaian Kompetensi 1. Assessment Center 2 hari, untuk Eselon I dan II (minimal 6 orang) Per orang Rp 6.000.000,00 2. Assessment Center 1 hari, untuk Eselon I dan II (minimal 6 orang) Per orang Rp 4.500.000,00 3. Assessment Center 1 hari, untuk Eselon III (minimal 6 orang) Per orang Rp 4.000.000,00 4. Assessment Center 1 hari, untuk Eselon IV dan Staf (minimal 6 orang) Per orang Rp 3.800.000,00 C. Feedback Pasca Penilaian Kompetensi/Potensi Per orang Rp 700.000,00 D. Pengembangan Kompetensi 1. Pengembangan Kompetensi 4 hari (minimal 15 orang, maksimal 25 orang) Per orang Rp 4.700.000,00 2. Pengembangan Kompetensi 3 hari (minimal 15 orang, maksimal 25 orang) Per orang Rp 3.500.000,00 3. Pengembangan Kompetensi 2 hari (minimal 15 orang, maksimal 25 orang) Per orang Rp 2.500.000,00 4. Pengembangan Kompetensi 1 hari (minimal 15 orang, maksimal 25 orang) Per orang Rp 1.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IV. PENJUALAN BAHAN AJAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Bahan Ajar Dalam Bentuk Cetakan Per modul Rp 75.000,00 B. Bahan Ajar Dalam Bentuk Multimedia/ Digital Per paket Rp 25.130.000,00 V. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN A. Aula Gedung Kampus I (dengan kapasitas 100 orang) Per 8 jam Rp 1.200.000,00 B. Aula Gedung Kampus II (dengan kapasitas 80 orang) Per 8 jam Rp 1.000.000,00 C. Ruang kelas Per 8 jam Rp 350.000,00 D. Laboratorium Komputer Per 8 jam Rp 1.500.000,00 E. Mess Kelas 1 Per orang Per hari Rp 50.000,00 F. Mess Kelas 2 Per orang Per hari Rp 75.000,00 G. Mess Perwakilan Per orang Per hari Rp 75.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):