Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:

    1. Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:


  4. Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;

  5. Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;

  6. Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan

  7. Orang Asing.

    1. Pelatihan alih teknologi;

    2. Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan

    3. Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

      (2)

      Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

      (1)

      Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

      (2)

      Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagiPerguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:

    4. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan

    5. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenaisyarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

      Pasal 3

      Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


      Pasal 4

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 5

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejaktanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Riset dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Cukup jelas.


      Pasal 3

      Cukup jelas.


      Pasal 4

      Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5507 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHAASING, DAN ORANG ASING: A. Izin Bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing:


  8. Pendaftaran; per orang Rp 100.000,00 2. Izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 1.750.000,00 3. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 2.500.000,00 4. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 5.000.000,00 5. Perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 750.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 6. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 1.250.000,00 7. Perpanjangan izin untuk di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 2.500.000,00 8. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document ); per orang Rp 1.000.000,00 9. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document ). per orang Rp 500.000,00 B. Izin Bagi Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing:

  9. Pendaftaran; per orang Rp 100.000,00 2. Izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 1.750.000,00 3. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 2.500.000,00 4. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 5.000.000,00 5. Perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 750.000,00 6. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 1.250.000,00 7. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 2.500.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document ); per orang Rp 1.000.000,00 9. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document ). per orang Rp 500.000,00 C. Izin Bagi Peneliti dari Badan Usaha Asing:

  10. Pendaftaran; per orang Rp 100.000,00 2. Izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 3.000.000,00 3. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 5.000.000,00 4. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 10.000.000,00 5. Perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 1.750.000,00 6. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 2.500.000,00 7. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 5.000.000,00 8. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document ); per orang Rp 1.000.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document ). per orang Rp 500.000,00 D. Izin Bagi Orang Asing:

  11. Pendaftaran; per orang Rp 100.000,00 2. Izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 750.000,00 3. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 1.300.000,00 4. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 1.500.000,00 5. Perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; per orang Rp 500.000,00 6. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; per orang Rp 650.000,00 7. Perpanjangan izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; per orang Rp 750.000,00 8. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen (travel document ); per orang Rp 1.000.000,00 9. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document ). per orang Rp 500.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II PELATIHAN ALIH TEKNOLOGI: A. Pelatihan Alih Teknologi Pertanian Terpadu (Kapasitas 15 orang durasi 15 hari); per orang Rp 5.000.000,00 B. Pemagangan atau Praktik Kerja Lapangan Pertanian Terpadu; per orang per bulan Rp 30.000,00 C. Pendampingan Penelitian; per orang per bulan Rp 200.000,00 D. Praktikum. per orang per hari Rp 5.000,00 III. PENJUALAN HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BALAI AGRO TEKNOLOGI TERPADU: A. Bidang Pertanian:

  12. Benih Kedelai; per kg Rp 10.000,00 2. Biji Kedelai; per kg Rp 4.000,00 3. Jagung Pipil; per kg Rp 1.400,00 4. Benih Jagung Komposit; per kg Rp 10.000,00 5. Bibit Tanaman Jarak; per batang Rp 1.000,00 6. Bibit Karet; per batang Rp 4.000,00 7. Bibit Sawit. per batang Rp 15.000,00 B. Bidang Peternakan:

  13. Bibit Unggul Itik Umur 1 Hari(DOD/ Day Old Duck ); per ekor Rp 5.000,00 2. Telur Itik; per butir Rp 800,00 3. Itik Potong Pedaging; per ekor Rp 25.000,00 4. Bibit Unggul Ayam Umur 1 Hari(DOC/ Day Old Chick ); per ekor Rp 5.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Telur Ayam Arab; per butir Rp 500,00 6. Ayam Potong Pedaging; per kg Rp 12.000,00 7. Bibit Kambing; per ekor Rp 420.000,00 8. Bibit Sapi; per ekor Rp 2.800.000,00 9. Sapi Potong; per kg Rp 18.000,00 10. Kompos; per kg Rp 250,00 11. Mesin Tetas Semi Otomatis Kapasitas 200 butir. per unit Rp 880.000,00 C. Bidang Perikanan:

  14. Benur Udang Galah; per ekor Rp 90,00 2. Benih Ikan Nila; per ekor Rp 75,00 3. Ikan Nila Konsumsi; per kg Rp 12.000,00 4. Benih Ikan Patin; per ekor Rp 75,00 5. Benih Ikan Mas; per ekor Rp 75,00 6. Benih Ikan Lele. per ekor Rp 75,00 IV JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA KAWASAN PUSAT PENELITIAN ILMUPENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (PUSPIPTEK): A. Tarif Non Paket Graha Widya Bhakti dan Wisma Tamu Puspiptek:

  15. Graha Widya Bhakti:

    1. Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi; per 8 jam Rp 3.250.000,00 b. Ruang rapat atau seminar kapasitas 70 kursi; per 8 jam Rp 2.600.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Ruang rapat atau seminar kapasitas 50 kursi; per 8 jam Rp 1.950.000,00 d. Ruang rapat atau seminar kapasitas 30 kursi; per 8 jam Rp 1.560.000,00 e. Ruang sidang utama kapasitas 450 kursi; per 8 jam Rp 7.800.000,00 f. Ruang tamu ( Lobby ) kapasitas 425 kursi. per 8 jam Rp 6.500.000,00 2. Wisma Tamu Puspiptek:

    2. Kamar standar; per hari Rp 200.000,00 b. Kamar _deluxe; _ per hari Rp 250.000,00 c. Kasur tambahan ( extra bed ). per hari Rp 50.000,00 B. Tarif Paket Graha Widya Bhakti dan Wisma Tamu Puspiptek:

  16. Paket rapat di Graha Widya Bhakti tanpa menginap:

    1. Paket rapat setengah hari ( half day ):

      1. Kapasitas 25-30 orang pada ruang rapat atau seminar kapasitas 30; per orang Rp 150.000,00 2) Kapasitas 31-50 orang pada ruang rapat atau seminar kapasitas 50; per orang Rp 132.000,00 3) Kapasitas 51-70 orang pada ruang rapat atau seminar kapasitas 70; per orang Rp 123.000,00 4) Kapasitas 71-130 orang pada ruang Auditorium kapasitas 130 kursi. per orang Rp 114.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Paket rapat sehari penuh ( full day ):

      2. Kapasitas 25-30 orang; per orang Rp 203.000,00 2) Kapasitas 31-50 orang; per orang Rp 185.000,00 3) Kapasitas 51-70 orang; per orang Rp 176.000,00 4) Kapasitas 71-130 orang. per orang Rp 167.000,00 2. Paket rapat di Graha Widya Bhaktidengan menginap di Wisma Tamu Puspiptek:

    2. Paket kapasitas 25-30 orang:

      1. Kamar standar: a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. per orang per orang per orang Rp Rp Rp 428.000,00 322.000,00 306.000,00 2) Kamar _deluxe: _ a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. per orang per orang per orang Rp Rp Rp 478.000,00 347.000,00 328.000,00 b. Paket kapasitas 31-50 orang:

      2. Kamar standar: a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. per orang per orang per orang Rp Rp Rp 410.000,00 304.000,00 287.000,00 2) Kamar _deluxe: _ a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. per orang per orang per orang Rp Rp Rp 460.000,00 325.000,00 310.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Paket kapasitas 51-70 orang:

      3. Kamar standar: a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. 2) __ Kamar _deluxe: _ a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang; per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp 401.000,00 295.000,00 279.000,00 451.000,00 316.000,00 301.000,00 d. Paket kapasitas 71-130 orang:

      4. Kamar standar: a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. 2) __ Kamar _deluxe: _ a) Kapasitas 1 orang; b) Kapasitas 2 orang; c) Kapasitas 3 orang. per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp Rp Rp Rp Rp Rp 392.000,00 286.000,00 269.000,00 442.000,00 307.000,00 292.000,00 C. Balai Pengobatan untuk Mendukung Kegiatan Penelitian dan Pengembangan pada Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:

  1. Poli Gigi:
    1. Konsultasi gigi; per kunjungan Rp 40.000,00 b. Tambalan sementara + saluran akar; per gigi Rp 55.000,00 c. Tambalan tetap Amalgam; per gigi Rp 50.000,00 d. Tambalan tetap Fuji; per gigi Rp 55.000,00 e. Tambalan tetap Light Curing ; per gigi Rp 65.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF f. Ekstraksi Topikal gigi susu; per gigi Rp 62.500,00 g. Ektraksi gigi tetap; per gigi Rp 100.000,00 h. Ektraksi gigi susu dengan injeksi. per gigi Rp 55.000,00 2. Poli Emergensi:

    2. Ganti balutan kecil; per tindakan Rp 15.000,00 b. Ganti balutan sedang atau angkat jahitan sedang; per tindakan Rp 30.000,00 c. Debridemenluka ringan; per tindakan Rp 15.000,00 d. Debridemenluka sedang; per tindakan Rp 30.000,00 e. Hecting satu simpul; per tindakan Rp 15.000,00 f. Hecting dua simpul; per tindakan Rp 45.000,00 g. Extraksi insisi atau eksisi abses kecil; per tindakan Rp 30.000,00 h. Resusitasi (15 menit); per tindakan Rp 70.000,00 i. Nebullizer; per tindakan Rp 25.000,00 j. Penyuntikan obat injeksi; per tindakan Rp 10.000,00 k. Penyuntikan SABU (Serum Anti Bisa Ular); per tindakan Rp 420.000,00 l. Vaksinasi (Polio, Campak, BCG, DPT); per vaksin Rp 50.000,00 m. Suntik KB. per tindakan Rp 25.000,00 3. Poli Fisioterapi:

    3. Inhalasi; per tindakan Rp 30.000,00 b. Inhalasi plus. per tindakan Rp 50.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Laboratorium:

    4. Darah Rutin; per orang per pemeriksaan Rp 35.000,00 b. __ _Cholesterol; _ per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 c. Glukosa; per orang per pemeriksaan Rp 12.000,00 d. __ _Trygliseride; _ per orang per pemeriksaan Rp 18.000,00 e. HDL + LDL; per orang per pemeriksaan Rp 22.000,00 f. Asam Urat; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 g. SGOT; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 h. SGPT; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 i. Protein Total; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 j. Albumin; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 k. Billirubin Total; per orang per pemeriksaan Rp 22.000,00 l. Widal; per orang per pemeriksaan Rp 20.000,00 m. Hbs Ag; per orang per pemeriksaan Rp 37.000,00 n. Tes Kehamilan; per orang per pemeriksaan Rp 17.000,00 o. Tes Narkoba; per orang per pemeriksaan Rp 80.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF p. Urine Rutin. per orang per pemeriksaan Rp 12.000,00 5. Pemeriksaan Lain-Lain:

    a. Biaya administrasi/pendaftaran; per kunjungan Rp 10.000,00 b. Jasa Dokter Gigi; per kunjungan Rp 40.000,00 c. Jasa Dokter Umum; per kunjungan Rp 25.000,00 d. Jasa Fisioterapis; per kunjungan Rp 25.000,00 e. Jasa Paramedis (perawat); per kunjungan Rp 20.000,00 f. Surat keterangan sehat; per surat Rp 20.000,00 g. Rontgen Thorax, Ektremitas atas dan bawah; per film Rp 50.000,00 h. Electrocardiografi (ECG); per rekaman Rp 40.000,00 i. Rontgen gigi. per film Rp 20.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):