Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.