Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014

Kerangka<< >>

Pasal ... Pasal ... Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATANDAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINANRES! GUDANG. MEMUTUSKAN:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jarninan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjarninan Resi Gudang; DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERSYARATAN DANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI GUDANG TENTANG NOMOR 10 TAHUN 2014 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Pasal

      Pasal 3

      Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:


  2. lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara;

  3. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;

  4. kegiatan dari lembaga atau bad an usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;

  5. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan

  6. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang.

    Pasal 2

    Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Peru bah an atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana. . Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Lernbaga .Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang rnenjamin hak dan kepentingan pernegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

    2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.

    3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


    Pasal 6
    (1)

    Menteri mengajukan permohonan penetapan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    (2)

    Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.


    Pasal 5

  7. menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim .Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri. melakukan a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana;

b. menyeleksi dan menilai calon LembagaPelaksana; dan (2) Tim Seleksi dibentuk" dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memiliki tugas: . Pasal 4 - 3 - PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA anna Djaman 12----, Dengan ... I. UMUM Setelab eliundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 8 Agustus 2011, Sistem Resi Gudang eli Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang elisimpan eli gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Dengan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang, diharapkan pengaturan tersebut menjadi katalisator dalam mempercepat perkembangan Sistem Resi Gudang di Indonesia. Selain itu, dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, lembaga keuangan, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil [petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi. Untuk membentuk suatu lembaga baru (Lembaga Jaminan Resi Gudang) memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. Lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan terse but merupakan lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang akan ditetapkan dengan peraturan pernerintah tersendiri. PENJELASAN . ATAS PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR 10 TAHUN2014 TENTANG PERSYARATAN DANTATACARAPENETAPAN LEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI OUDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 3 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Hurufc Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-rnata di bidang Sistem Resi Gudang. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Pasall Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. II. PASAL OEMI PASAL Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. - 2 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):