Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2013 TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, perlu melakukan penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya;

  2. bahwa penjualan seluruh saham milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana terakhir dituangkan dalam surat Wakil Ketua DPR RI/Korekku Nomor: PW/10974/DPR RI/XI/2012 tanggal 23 November 2012;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA.
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.

    (2)

    Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.


    Pasal 2

    Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar 100% (seratus persen).


    Pasal 3
    (1)

    Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

    (2)

    Penetapan harga penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


    Pasal 4
    (1)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara.

    (2)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

    (3)

    Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 5

    Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Pada saat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya beralih status menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):