Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:71
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Tanggal Ditetapkan:8 November 2013
Tanggal Diundangkan:8 November 2013
Tanggal Berlaku:8 November 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):