Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 serta perolehan dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun 2010, 2011, dan 2012;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II.

    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp303.400.820.848,35 (tiga ratus tiga miliar empat ratus juta delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh lima sen).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang:

    1. pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan

    2. perolehannya berasal dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun 2010, 2011, dan 2012, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2013 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 117 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI (Rp) 1. Runway, Shoulder, dan Runway End Light pada Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang merupakan hasil kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. 2006 15.094.568.961,00 2. Runway, Taxiway, Apron, Runway Edge Lighting, Runway Threshold dan End Lighting, Drainase, Airfield Lighting (AFL), Precision Approach Path Indicator (PAPI), Medium Approaching Light, Runway Light, Taxiway Light, dan Shoulder pada Bandar Udara Fisabilillah Tanjung Pinang yang merupakan hasil kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. 2007, 2008, 2009, dan 2010 63.631.189.416,00 3. Runway, Drainase Runway, Box Culvert, Bangunan Glide Path, Drainase Bangunan Glide Path, Bangunan Middle Marker, Panel Listrik Penerangan, Panel Listrik AC, Lampu TLD, Stop Kontak, Lighting Arrester, COS (Change Over Switch), Terminal Box, Man Hole Beton, Grounding System, Lapangan Parkir Kendaraan, Jalan Ring Road 10, Jalan ke Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Gorong-gorong 2010 81.408.650.111,45 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI (Rp) di Bawah Parkir, Gorong-Gorong di Bawah Irigasi, Sewage Treatment Plant (STP), Water Treatment Plant (WTP), Generator Set, Bangunan Ruang Teknisi, Operator dan Control Room, Gedung Briefing Office, Runway, Jalan Inspeksi, Runway Edge Lighting, Treshold dan End, Turning Area Lighting-Earh Bar, Precision Approach Lighting System CAT I, Halogen Bulb 150 w, Precision Approach Path Indicator (PAPI), dan Pit Transformer pada Bandar Udara Sultan Iskandar Muda-Aceh yang merupakan hasil kegiatan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias.


  1. Trafo, Panel Priority, Panel Airfield Lighting (AFL), Sewage Treatment Plant (STP), Water Treatment Plant (WTP), Hydrant, Generator Set, Gedung Sub Station, Apron, Taxiway, Drainase, Shoulder, Jalan Akses menuju Gedung Karantina, Gedung Kesehatan dan Gedung Karantina pada Bandar Udara Sultan Iskandar Muda-Aceh yang merupakan hasil kegiatan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias. 2011 dan 2012 143.266.412.359,90 JUMLAH 303.400.820.848,35 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):