Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:50
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 2013
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2013
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):