Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Primissima

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Negara perlu melakukan penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;

  2. bahwa penjualan seluruh saham milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua DPR RI/Korekku nomor: PW/10974/DPR- RI/XI/2012 tanggal 23 November 2012;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA.
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.

    (2)

    Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.


    Pasal 2
    (1)

    Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan persen).

    (2)

    Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 3
    (1)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.

    (2)

    Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

    (3)

    Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


    Pasal 4

    Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 79

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):