Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:7
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:6 Januari 2012
Tanggal Berlaku:6 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):