Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, 1997/1998, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.911.641.233.802,68 (satu triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah enam puluh delapan sen).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, 1997/1998, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 14 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Fasilitas Elektronika dan Listrik pada Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung yang berasal dari hasil kegiatan Proyek Pengembangan Fasilitas Elektronika dan Listrik di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung. 2000/2001 Rp1.123.733.251,00 2. Fasilitas Elektronika dan Listrik pada Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak yang berasal dari hasil kegiatan Proyek Pengembangan Fasilitas Elektronika dan Listrik di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak. 2000/2001 Rp6.349.493.728,08 3. Paralel Taxiway, Connection Taxiway , dan Airfield Lighting System yang berasal dari hasil kegiatan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi udara Sumatera Selatan di Bandar udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. 2002/2003 Rp63.564.716.173,01 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 4. Peralatan Keamanan Bandar Udara ( Airport Security Equipment ) untuk dipergunakan dalam tugas operasional PT Angkasa Pusa II di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandar Udara Internasional Polonia Medan. 2004 Rp23.485.495.832,73 5. Landasan pacu ( runway ) hasil perpanjangan dan pelapisan ( Overlay ) pada Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung yang berasal dari hasil kegiatan pengembangan Bandar Udara Pusat Jakarta. 2004 Rp11.273.305.000,00 6. Prasarana dan sarana Bandar Udara Internasional Minangkabau Padang yang berasal dari hasil kegiatan Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Ketaping. 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 Rp957.198.633.854,91 7. Prasarana dan sarana Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang berasal dari hasil kegiatan Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Palembang. 1985/1986, 1997/1998, 2001/2002, 2004, dan 2006 Rp848.645.855.962,95 JUMLAH Rp1.911.641.233.802,68 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):