Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan;

  2. bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang;

  3. bahwa terdapat peruntukan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berbeda dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka untuk memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112), diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    (1)

    Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

    (2)

    Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

    1. religi;

    2. pertambangan;

    3. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

    4. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;

    5. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

    6. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

    7. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;

    8. fasilitas umum;

    9. industri selain industri primer hasil hutan;

    10. pertahanan dan keamanan;

    11. prasarana penunjang keselamatan umum;

    12. penampungan sementara korban bencana alam; atau

    13. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.


  5. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    (1)

    Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:

    1. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;

    2. dicabut oleh Menteri; atau

    3. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;

    4. dihapus.

    (2)

    Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.


  6. Ketentuan huruf b Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

    1. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

    2. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.


  1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A
    (1)

    Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.

    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban dinyatakan lengkap dan benar. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 140 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN I. UMUM Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, termasuk diantaranya adalah kegiatan pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi. Persyaratan terhadap hapusnya persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan perlu diubah dengan pertimbangan untuk memberi kepastian hukum dalam melakukan kegiatan bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang. Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota terdapat perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mengacu pada perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan hasil penelitian terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Perubahan peruntukan tersebut mengakibatkan perbedaan peruntukan ruang antara Rencana Tata Ruang Wilayah dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Perbedaan peruntukan ruang tersebut di atas mengakibatkan perbedaan acuan dalam penggunaan ruang sehingga menimbulkan ketidakpastian penggunaan ruang. Perbedaan acuan dalam penggunaan ruang tersebut harus diselesaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wajib menyesuaikan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Sehingga semua kegiatan usaha pertambangan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mempunyai tujuan strategis" adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Ayat (2) Pemohon dalam mengusulkan kegiatan pembangunan di luar kehutanan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf a Kegiatan religi misalnya tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani. Huruf b Kegiatan pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara, dan panas bumi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Kegiatan pertahanan dan keamanan misalnya antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai. Huruf k Prasarana penunjang keselamatan umum misalnya keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Angka 2 Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dihapus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 25A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5325

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):