Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa untuk merubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:

    1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;

    2. Jasa Sertifikasi;

    3. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;

    4. Jasa Inspeksi Teknis;

    5. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;

    6. Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan Penguji Mutu Barang;

    7. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;

    8. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

    9. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;

    10. Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;

    11. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;

    12. Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi;

    13. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar Perusahaan;

    14. Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;

    15. Denda Administratif atas pelanggaran tidak mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;

    16. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;

    17. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; dan

    18. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 2
    (1)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.

    (2)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan lembaga pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.


    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  4. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4918) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 77 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian Perdagangan dan dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Biaya konsumsi dalam ketentuan ini adalah uang harian sebagaimana dimaksud dalam standar biaya umum. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5300

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):