Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Peusahaan Perseroan Persero PT Garuda Indonsia Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2012 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARUDA INDONESIA Tbk DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk perlu melakukan kuasi reorganisasi dengan melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor para pemegang saham, termasuk Negara Republik Indonesia, yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARUDA INDONESIA Tbk.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan penurunan nilai nominal saham milik Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk.

    (2)

    Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengeliminasi saldo laba negatif (defisit) dengan selisih penilaian kembali aset dan liabilitas ditambah tambahan modal disetor kecuali tambahan modal disetor Negara atas penyerahan Jet Engine Test Cell , dan modal ditempatkan dan disetor per tanggal 1 Januari 2012.

    (3)

    Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp641.778.248.000,00 (enam ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

    (4)

    Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp7.826.564.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) atau sebanyak 15.653.128.000 (lima belas miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp7.184.785.752.000,00 (tujuh triliun seratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau sebanyak 15.653.128.000 (lima belas miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp459,00 (empat ratus lima puluh sembilan rupiah).


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 287

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):