Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:11
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:9 Januari 2012
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):